TRIBUNBATAM.id - Tak Ada Kriminalisasi Ulama, Mahfud MD Singgung Kasus Baasyir, Bahar Bin Smith & Rizieq Shihab,
Mahfud MD memastikan beberapa ulama yang diproses hukum oleh Polri semuanya karena terbukti melakukan unsur pidana.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhuka) ini membantah bahwa terjadi kriminalisasi ulama di Indonesia.
Menurut dia, proses hukum yang dijalani Bahar Bin Smith, Abu Bakar Baasyir maupun Rizieq Shihab murni karena adanya unsur pelanggaran hukum.
Baca juga: Kerumunan Rizieq Shihab: Singung Adil dalam Islam, Ridwan Kamil Sebut Mahfud MD Harus Tanggung Jawab
Baca juga: Detik-detik Penangkapan 4 Anggota FPI yang Ancam Membunuh Menko Polhukam Mahfud MD
Sebaliknya, Mahfud mengatakan, para ulama justru berperan mengatur, memimpin, dan mengarahkan kebijakan di Indonesia.
"Tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab selain ikut mendirikan Indonesia dulu, saat ini para ulamalah yang banyak mengatur, memimpin dan ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia," kata Mahfud, Kamis (24/12/2020), dikutip dari Antara.
Mahfud pun membeberkan sejumlah kasus yang seringkali disebut sebagai kriminalisasi ulama.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Mer-C Tidak Memiliki Kewenangan Tes Covid-19, Ini Penjelasannya
Baca juga: Rumah Ibu Mahfud MD Digeruduk Massa, Ternyata Ada Kaitanya Dengan Habib Rizieq Shihab
Padahal, menurut Mahfud, para ulama tersebut diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana.
Baca juga: SOSOK Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama Baru, Petinggi Banser NU dan Keturunan Ulama Besar
Baca juga: Aksi FPI, GNPF Ulama & PA 212 Berpusat di Istana, Sebut Pengesahan Omnibus Law Lebih Banyak Mudarat
Baca juga: Polda Kepri Siagakan Pasukan, Besok FPI, GNPF Ulama dan PA 212 Bakal Aksi Tolak UU Cipta Kerja
Misalnya, kasus Abu Bakar Baasyir, di mana Baasyir terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme.
"Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam, yakni Bagir Manan.
Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," ujar Mahfud.
Begitu pula dalam kasus Bahar Bin Smith yang terbukti melakukan penganiayaan.
Sementara itu, untuk kasus pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Mahfud mengatakan penetapan tersangka tidak berkaitan dengan politik.
"Tetapi karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana umum," kata Mahfud.
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Akan Diperiksa Berstatus Tersangka, Polisi Belum Ada Terima Surat Perdamaian
Baca juga: Sengkarut Tersangka Habib Bahar bin Smith, Pelapor Terlapor Damai Cabut Laporan, Polisi Membantah
Baca juga: Habib Bahar bin Smith Tersangka Kasus 2018, Pengacara Pelapor Kaget: Sudah Damai Kok
Dalam kesempatan yang sama, Mahfud MD menegaskan tidak ada Islamofobia dalam pemerintahan di Indonesia.