BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Gegara narkoba, oknum sipir Lapas di Tanjungpinang ditahan polisi, ini kelanjutan kasusnya.
Seorang oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II Tanjungpinang terlibat peredaran narkoba di dalam lapas.
Oknum sipir Lapas berinisial FD itu kini telah ditahan di Polres Bintan.
Beredar kabar, terkait aksinya itu FD mendapat upah hingga jutaan rupiah untuk sekali melakukan transaksi.
Dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Rangga belum bisa memberikan komentar lebih jauh.
Baca juga: Oknum Sipir Lapas Narkotika Tanjungpinang Terancam Dipecat, Terlibat Narkoba di Lapas
"Kalau informasi di luar ya, makanya saya belum mau ngomong. Nanti salah bicara," katanya, Jumat (15/1/2021).
Rangga menuturkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di dalam lapas itu.
Diketahui aksi penyelundupan narkoba di dalam lapas ini juga melibatkan seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas.
"Hingga kini kita masih terus mengembangkan kasus peredaran narkoba di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang," ujarnya.
Rangga melanjutkan, dari keterangan tersangka YM yang merupakan WBP di lapas, narkoba yang telah dibungkus dalam 7 paket itu akan diantar ke napi yang ada di dalam Lapas.
"Cuma kita saat ini masih terus kembangkan, siapa napi yang akan menerima sabu-sabu itu," ucapnya.
Rangga menjelaskan, dalam kasus ini tersangka FD yang merupakan sipir lapas juga sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Bintan.
"FD masih diamankan di Polres Bintan, dan masih kita mintai keterangan lebih lanjut atas kasus tersebut," tuturnya.
Terancam Dipecat
Sebelumnya diberitakan, oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang berinisial FD terancam dipecat.