Dia menjelaskan dengan diperpanjangnya program asimilasi bisa mengurangi jumlah tahanan di dalam Rutan.
"Untuk Rutan kelas IIA Barelang Batam, kapasitasnya sebanyak 450 orang. Namun saat ini jumlah tahanan yang ada di Rutan sebanyak 1.010 orang,"kata Yan.
Dia mengatakan kasus yang paling banyak adalah kasus pencurian dan juga narkotika."Kasus pencurian ini, hukumannya pendek, namun orangnya cukup banyak," kata Yan.
Berikut syarat asimilasi warga binaan:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga), dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga)
masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung
sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana;
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Pasal 10.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google