PENDIDIKAN

Ini Syarat dan Ketentuan dari Mendikbud tentang Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid Tahun 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi - penerimaan peserta didik baru (PPDB)

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Situasi masa darurat Covid-19 masih berlangsung di berbagai belahan dunia. Tak terkecuali di Indonesia. Berbagai aktivitas kehidupan manusia, terganggu.

Termasuk belajar anak sekolah. Selama ini, baik sekolah maupun kampus-kampus masih menerapkan belajar daring melalui jaringan internet.

Kendati begitu, Mendikbud Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, serta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

Masalah PPDB di Kepri Selalu Berulang Tiap Tahun, Diknas Kepri Dituding Mandul

Menurut Nadiem, SE Mendikbud yang dikeluarkan ini berkenaan dengan semakin meningkatnya penyebaran Covid-19.

"Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin siswa, guri, dan tenaga kependidikan," ungkap Nadiem melansir laman Kemendikbud, Kamis (4/2/2021).

Nadiem menyebutkan, dari delapan poin utama yang disebutkan dalam SE Mendikbud, dijelaskan poin kedelapan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) akan dilaksanakan dengan dua ketentuan.

1. Dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru di Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), sebagaimana tercantum dalam lampiran SE ini atau dapat diunduh lewat laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.

2. Pusat Data dan Informasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Pedoman Baru Penentuan Kenaikan Kelas di Masa Pandemi, Nadiem Makarim Keluarkan Edaran

8 Poin SE Kemendikbud

Adapun rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, Ujian Sekolah, dan penerimaan siswa baru dalam masa darurat Covid-19, seperti di bawah ini:

1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.

2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Nadiem Makarim Luncurkan Bantuan Subsidi Upah Tenaga Pendikan Rp 1,8 Juta, Siapa Saja yang Dapat?

3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:  Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

DPRD Minta Disdik Kepri Bersikap, Uba Tawarkan Opsi Subsidi Pendidikan Atasi Kisruh PPDB Kepri

  • Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
  • Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
  • Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
  • Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  • Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

  • Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
  • Penugasan.
  • Tes secara luring atau daring.
  • Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Kadisdik Batam Akui Penerima KIP Banyak Tak Tepat Sasaran, Sering Dimanfaatkan saat Momen PPDB

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan dengan dua ketentuan, sebagai berikut:

  • Dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam lampiran SE Mendikbud ini atau dapat diunduh pada laman https://jdih.kemdikbud.go.id/.
  • Pusat Data dan Informasi Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Dia menambahkan, poin nomor 3 sampai 8 dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).(*/tribunbatam.id)

SMAN 5 Batam Bakal Tambah 3 Rombel, Hasil Pertemuan dengan Plt Gubernur Kepri Terkait PPDB

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SE Mendikbud: 2 Ketentuan Penerimaan Siswa Baru Masa Pandemi Covid-19"

BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini

Berita Terkini