TRIBUN WIKI

Cara Tukar Uang Sobek dan Rusak dengan yang Baru, Simak Syarat-syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

CARA TUKAR - Inilah cara tukar uang sobek dan rusak dengan yang baru, simak syarat-syaratnya. FOTO: ILUSTRASI UANG RUSAK

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara tukar uang sobek dan rusak dengan yang baru, simak syarat-syaratnya.

Uang sobek maupun rusak sering kali dianggap tidak laku untuk transaksi.

Akibatnya, bila sudah tak bisa diperbaiki, uang rusak biasanya akan dibuang.

Padahal, uang rusak masih bisa menjadi alat tukar bila ditangani dengan benar.

Apabila Anda memiliki uang rusak atau sobek, cobalah untuk menukarnya di Bank Indonesia (BI).

Kerusakan itu bisa berupa sobek, ada bagian yang hilang atau terpotong, tergores, dan sebagainya.

Dengan penukaran uang, keuntungannya bisa mendapatkan uang yang masih layak edar dan bisa ditransaksikan kembali.

Pembobol ATM Pakai Cangkul Untuk Lancarkan Aksinya, Bongkar Mesin Namun Tak Sempat Ambil Uang

Begini Cara Mengatasi Migrain yang Diakibatkan karena Stres

Syarat uang yang bisa ditukarkan

Akan tetapi, tidak semua uang rusak bisa ditukarkan.

Masyarakat hanya bisa menukarkan uang rusak yang merupakan uang rupiah asli.

Selain itu, uang tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Jika uang yang rusak itu sudah dicabut dan ditarik dari peredaran oleh BI, uang yang bisa ditukar adalah yang belum habis masa penukarannya.

Besar uang yang bisa ditukar harus lebih dari 2/3 ukuran uang.

Artinya, kerusakan atau bagian yang hilang karena sobek tidak boleh lebih dari 1/3 bagian.

Selanjutnya, jika uang terdiri dari 2 bagian harus ada nomor seri yang sama di kedua bagian tersebut.

Cara Urus Akta Perkawinan di Batam via Online, Biaya Gratis dan Persyaratan Mudah

Cara Urus Akta Cerai di Batam via Online, Persyaratannya Mudah dan Cepat

Cara Urus KTP Hilang di Batam via Online, Hanya Butuh 2 Dokumen

Cara menukarkan uang rusak:

- Bawa uang rusak yang masih memenuhi syarat sesuai Bank Indonesia

Halaman
12

Berita Terkini