Motor Wakapolres Dicuri, Tersangka Masih 22 Tahun dan Sudah Beraksi Disejumlah TKP
Irwansyah (20), pemuda asal Desa Batu Alang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam penjara lima tahun.
TRIBUNBATAM.id |BELOPA -Pria 20 tahun harus menerima kemarahan polisi dan kini disidangkan usai melakukan sejumlah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Tidak tanggung-tanggung, salah satu motor yang ia curi adalah motor milik Wakapolres Luwu.
Pelaku memang licin, namun aksinya akhirnya terbongkar akibat kejelian polisi melakukan penyelidikan.
Kini pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara akibat ulahnya itu.
• Anak Pak Kades Dibunuh, Pelaku Dendam ke Orang Tua Korban Sejak Pilkades di Desa Mereka
• PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Bisa Turun Puluhan Juta Rupiah
Irwansyah (20), pemuda asal Desa Batu Alang, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, terancam penjara lima tahun.
Irwansyah merupakan tersangka dalam kasus pencurian pada beberapa daerah di Sulsel.
Salah satunya mencuri motor Wakapolres Luwu Kompol Abdul Salam.
Selain meringkus Irwansyah, polisi ikut menangkap dua penadah barang curian, Arifin (43) dan Sulfahri (22).
Faisal menjelaskan, Irwansyah telah melancarkan aksinya pada sembilan lokasi berbeda.
Yakni di Kabupaten Luwu Timur, Sidrap, dan Luwu.
"Terbanyak di Luwu dengan lima TKP," katanya.
Irwansyah saat beraksi menyasar kendaraan yang terparkir dengan kunci di motor.
"Modusnya pelaku ini mengincar motor-motor yang terparkir dalam kodisi kuncinya nempel. Jadi kami imbau ke masyarakat agar waspada dan tidak lalai meninggalkan kendaraan dalam kondisi seperti itu," kata Faisal.
• Perayaan Imlek 2021, Pemkab Karimun Pilih Batasi Aktivitas Diskotek hingga Panti Pijat
Hasil interogasi, kendaraan yang dicuri kemudian dijual ke penadah dengan harga Rp 2-Rp 2,5 juta.
"Dalam penangkapan kita mengamankan barang bukti satu unit motor Scoopy, satu Jupiter MX King, dua Jupiter Z1, satu sepeda lipat, dan dua handphone," jelasnya.