TRIBUNBATAM.Id |MOJOKERTO - Janin hasil hubungan terlarang dikubur di depan rumah kekasih.
Diketahui, sepasang kekasih melakukan pengguguran janin hasil hubungan terlarang di Kos-kosan.
Memang naas nasib sang pelaku, keduanya terjaring razia oleh anggota polisi di Kosan.
Dari hasil pemeriksaan HP mereka, polisi menemukan foto janin.
Disana Polisi mulai melakukan pemeriksaan dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.
Janin tersebut digugurkan dengan cara membeli obat pengugur di aplikasi online.
Baca juga: Banjir Hantui Warga Perumahan Bumi Sarana Indah Batam, Ini Persoalan yang Terjadi
Baca juga: Hubungan Terlarang Gadis Dibawah Umur Dengan Pria Beristri, Setelah Hamil Dijual ke Pria Lain
Baca juga: Berita Populer Batam, Kapal Rahmat Jaya 09 Disergap Bea Cukai hingga Lanjutan Hubungan Terlarang
Sepasang kekasih ABG di Mojokerto aborsi di kamar kos lalu janin bayinya di kubur di halaman rumah si gadis.
Dari keterangan pelaku, sepasang ABG Mojokerto ini membeli obat penggugur kandungan via online.
Awalnya, kedua pelaku melakukannya sembunyi-sembunyi.
Sedangkan, pelaku wanita berinisial SG (18) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Mereka ditangkap lantaran diduga melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung pelaku SG dan dikubur di halaman rumahnya.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rohmawati Lailah mengatakan, terungkapnya kasus aborsi ini berawal dari handphone milik pelaku DF yang diperiksa petugas.
Pemeriksaan tersebut dilakukan petugas saat razia rumah kos di kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Jumat (5/2/2021) malam kemarin.
Petugas curiga karena di dalam galeri handphone tersebut tersimpan foto janin bayi.
"Kami menginterogasi pelaku dan dia mengaku bersama pasangannya sudah melakukan aborsi," ungkapnya di Mapolres Mojokerto Kota, Jumat (12/02/2021).