KARIMUN TERKINI

Reses DPRD Karimun saat Pandemi Covid-19, Satu Wakil Rakyat Dapat Duit Rp 10 Juta

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Septyan Mulia Rohman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Reses DPRD Karimun saat Pandemi Covid-19, Satu Wakil Rakyat Dapat Duit Rp 10 Juta. Foto sejumlah kursi di ruang sidang paripurna DPRD Karimun kosong yang diambil beberapa waktu lalu.

Sehingga pada reses DPRD Karimun berikutnya, jumlah warga yang hadir pada setiap kegiatan tidak dibatasi lagi seperti sekarang ini," katanya.

Korupsi di DPRD Karimun

Mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, Usman Ahmad divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang.

Sebelumnya Usman Ahmad terlibat perkara korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD pada 2016 silam.

Tak hanya Usman Ahmad, kasus korupsi ini juga menyeret Bendahara DPRD Karimun Boy Zulfikar.

Kerugian negara akibat perbuatan itu ditaksir senilai Rp 1,6 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun Andriansyah membenarkan, Usman Ahmad telah divonis Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang pada Selasa (11/1/2021) lalu.

Kapolres Karimun, AKBP Muhammad Adenan, S.I.K mengungkapkan mantan bendahara Sekretariat DPRD Karimun berinisial Bz ditahan di sel tahanan Mapolres Karimun. (TribunBatam.id)

Ia menyampaikan, Usman divonis 6 tahun penjara.

"Vonis masih di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 7 tahun 6 bulan," ucapnya, baru-baru ini.

Selain vonis penjara, Usman Ahmad juga dihukum denda Rp 300 juta subsider 2 bulan, serta uang pengganti Rp 508.942.000 melalui penyitaan seluruh aset harta kekayaannya.

Namun jika seluruh aset kekayaannya tidak mencukupi, selama batas waktu yang ditentukan, maka terdakwa Usman wajib menjalani hukuman kurungan selama satu tahun 6 bulan.

Persidangan itu dipimpin ketua majelis hakim Eduart MP Sihaloho, didampingi hakim anggota Yon Efri dan Jonni Gultom.

Terpisah melalui virtual meeting, majelis hakim memvonis Boy Zulfikar, Bendahara DPRD Karimun selama 6 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 300 juta subsider 2 bulan. Selain itu uang pengganti Rp 946.707.946 atau subsider 2 tahun dan 6 bulan penjara.

"Vonis itu juga di bawah tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri yakni 8 tahun 6 bulan," tambahnya.

Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono di Kejari Karimun, saat pelimpahan kasus dugaan SPPD fiktif DPRD Karimun, Kamis (23/7/2020). (TribunBatam.id)

Kedua terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1).

Halaman
123

Berita Terkini