Dugaan korupsi yang dilakukan kedua terdakwa berawal pada tahun 2016. Itu atas Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) di Sekretariat DPRD Karimun senilai Rp 3,1 miliar dengan realisasi penyerapan anggaran senilai Rp 28 miliar dengan presentase 89,86 persen.
Terdakwa Boy Zulfikar selaku Bendahara DPRD saat itu menggunakan uang perjalanan dinas sebanyak 92 orang pimpinan dengan anggota senilai Rp 1.228.042.000.
Sementara uang tersebut tidak diberikan kepada pihak yang berhak menerima perjalanan dinas, berdasarkan dokumen pencairan yang dilakukan oleh kedua terdakwa.
Kedua terdakwa membuat bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas fiktif senilai Rp 234.252.000 yang didapat dari perjalanan dinas 75 orang yang dilakukan 28 pegawai Sekretariat DPRD.
Kedua terdakwa juga telah membayar belanja perjalanan dinas mantan Ketua DPRD Muhammad Asyura sebanyak Rp 37.750.000.
Kemudian ditindak lanjuti keputusan DPRD nomor 8 tahun 2016 tentang pemberhentian saksi Muhammad Asyura sejak 4 Mei 2016.
Kemudian terdakwa mempertanggungjawabkan belanja anggaran makanan dan minuman melebihi anggaran yang telah dibayarkan kepada penyedia sebesar Rp 64.766.643.
Kedua terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian republik Indonesia sebesar Rp 1.680.311.643.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google