"Ini yang menjadi ganjaran bagi kasus narkotika.
Sehingga tidak bisa mendapatkan program asimilasi," kata Yan.
Di tempat terpisah Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIA Barelang Batam, Ismail, mengingatkan untuk seluruh warga binaan yang mendapatkan asimilasi agar tidak mengulangi perbuatannya.
Dia juga mengatakan, jika ada WBP yang melakukan tindakan melawan hukum dan di kembalikan ke dalam Rutan, maka tempatnya akan dipisahkan dari tahanann lain.
"Jika ke depan ada WBP asimilasi yang diamankan kembali, maka kita akan masukkan ke dalam sel maksimun.
Selnya terpisah, dan akan menjalani masa tahanan di dalam ruangan," ujarnya.
Dia juga mengingatkan kepada WBP yang mendapat program Asimilasi agar memanfaatkan hal tersebut dengan baik dan tidak mengulangi perbuatan melawan hukum.
Baca juga: Tiga Napi Lapas Dabo Singkep Lingga Bebas Lewat Program Asimilasi dan Integrasi
24 Warga Binaan di Batam Terima Program Asimilasi
Memasuki bulan Februari di tahun 2021, sebanyak 24 orang warga Binaan Pemasyarakatan atau WBP dari Rumah Tahanan atau Rutan Kelas IIA Barelang Batam mendapat program asimilasi.
Pemberian asimilasi tersebut merujuk kepada Surat Edaran (SE) pelaksanaan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2021.
Ini merupakan perubahan dari Permenkumham nomor 10 tahun 2020 lalu.
Kepala Rutan kelas IIA Barelang Batam, Yan Patmos Purba, mengatakan pandemi Covid-19 masih terus berlanjut sampai saat ini.
Hal ini yang membuat Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham memperpanjang program Asimilasi bagi warga binaan yang sudah menjalani dua pertiga masa tahanan.
"Program asimilasi di rumah tersebut diperpanjang sampai bulan Juni 2021.
Ini bertujuan, untuk meminimalisir terjadinya penyebaran virus corona di lembaga pemasyarakatan.