Walapun sudah sampai ke persidangan dengan agenda lanjutan mendengarkan keterangan pelapor," paparnya.
Ditahan di Lapas
Sebelumnya diberitakan, OW alias KP, pelaku teror pengusaha kapal di Lingga kini ditahan di Lapas Dabo Singkep.
Sebelumnya, meski berstatus tersangka, OW tidak ditahan.
Dia hanya dikenakan wajib lapor oleh Polsek Dabo Singkep.
Soal ini, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, jika yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlanjut.
Kini kasus pengrusakan rumah dan penganiayaan terhadap pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng sudah tahap dua.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Ade Chandra mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari pihak kepolisian terkait kasus itu.
“Untuk kegiatan Pidum (pidana umum) hari ini tahap 2. Yakni dari Polsek Dabo menyerahkan tersangka dan barang bukti perkara 351 KUHP dan 406 atau 1 KUHP atas nama tersangka Okta Wisnu alias Kompak,” ucap Ade kepada awak media, Kamis (28/1/2021).
Ade menjelaskan, saat ini tersangka telah dititipkan pihaknya ke Lapas Dabo sesuai protokol kesehatan Covid-19.
“Saat diantar ke kantor kejaksaan, tersangka sudah dilakukan rapid test oleh pihak kepolisian,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto membenarkan, pihaknya mendapat titipan satu orang tahanan dari Kejari Lingga.
"Benar, kemarin siang dibawa oleh Kejaksaan I tahanan, dalam kondisi saat ini baik-baik saja," kata Dewanto kepada TribunBatam.id, Jumat (29/1/2021) pagi.
(TribunBatam.id/Febriyuanda/Endra Kaputra)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google