4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Baca juga: 16 Tahun Bekerja, Guru Honorer Dipecat Dari Sekolah Karena Posting Rapelan Gaji 4 Bulan Rp 700 Ribu
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Baca juga: Misteri Kematian Pria di Bekasi Terbongkar, Ternyata Dibunuh Guru Ngaji, Kok Bisa?
Tunjangan kinerja TNI AD
Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra.
Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.
Baca juga: Misteri Kematian Pria di Bekasi Terbongkar, Ternyata Dibunuh Guru Ngaji, Kok Bisa?
Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD: