KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara

Penulis: Endra Kaputra
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana dan satu terdakwa Wahyu Budi mendengar dan menyaksikan putusan Majelis Hakim melalui video conference dari Rutan Tanjungpinang, Kamis (18/3/2021). Sidang Korupsi Izin Tambang Kepri, Oknum ASN Bobby Satya Divonis 6 Tahun Penjara

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Oknum ASN Pemko Tanjungpinang, Bobby Satya Kifana divonis 6 tahun penjara terkait kasus korupsi izin tambang di Kepri, Kamis (18/3/2021).

Tak hanya Bobby, terdakwa lainnya, Wahyu Budi juga mendapat vonis yang sama dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang.

"Keduanya dihukum pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 400 juta atau subsider 4 bulan. Serta uang pengganti Rp 8,2 miliar lebih atau subsider 3 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Guntur Kurniawan di ruang sidang utama Kantor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kawasan Senggarang, Tanjungpinang.

Sama seperti eks Kadis ESDM Kepri Amjon dan eks Kadis PTSP Kepri Azman Taufik, putusan majelis hakim ini juga lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang agenda tuntutan sebelumnya, Bobby dan Wahyu dituntut 8 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Terdakwa Amjon, eks Kepala Dinas ESDM Kepri menyaksikan amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota, Kamis (18/3/2021) (tribunbatam.id/Endra Kaputra)


Selain itu, kedua terdakwa ini juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti atau kerugian negara dari dana yang dikorupsinya sebesar Rp 8,2 miliar.

Jika tidak dikembalikan diganti dengan masing-masing hukuman 4 tahun penjara dan 3 bulan kurungan penjara.

Dalam sidang tersebut, para terdakwa tidak hadir di ruang sidang, hanya menggunakan video conference dari Rutan Tanjungpinang.

Ketua Majelis menyampaikan hal yang sama kepada para terdakwa lainnya. Para terdakwa dan penasihat hukumnya serta JPU diberikan waktu 7 hari ke depan, apakah menerima, pikir-pikir atau mengajukan banding atas putusan majelis tersebut.

Seorang JPU, Dodi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir dulu terhadap hasil putusan majelis hakim ini.

"Kami sangat mengapresiasi putusan yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim. Kami pikir-pikir dulu, dan akan melaporkan kepada pimpinan kami terlebih dahulu," sebut Dodi.

Amjon Divonis 12 Tahun Penjara

Diberitakan, eks Kepala Dinas atau Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri, Amjon divonis 12 tahun penjara, Kamis (18/3/2021).

Selain itu, Amjon juga dihukum denda Rp 400 juta, subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Pada persidangan itu, Ketua Majelis Hakim, Guntur Kurniawan SH didampingi 4 hakim anggota membacakan amar putusan sidang perkara Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Halaman
1234

Berita Terkini