Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Wow, Perpanjang SIM Bisa Dari Ponsel, Polda Kepri Tunggu Arahan Korlantas Mabes Polri

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kabar baik bagi warga Indonesia dimana pun berada.

Khususnya bagi anda yang akan mengurus perpanjangan SIM (surat izin mengemudi).

Pasalnya, pengurusan perpanjangan SIM kedepannya akan lebih mudah. 

Itu karena Polri segera meluncurkan aplikasi perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM B cukup melalui handphone atau ponsel mulai April 2021.

Cara perpanjangan ini juga disebut dengan SIM online.

Aturan baru ini juga akan berlaku di wilayah Kepri khususnya Batam. Hanya saja masih menunggu arahan dari pusat.

Direktur Lalu Lintas Polda Kepri Kombes Mujiono mengatakan, untuk penerapan pengurus SIM secara online pihaknya masih menunggu arahan dari Korlantas Mabes Polri.

"Kita sedang koordinasi dan menunggu petunjuk dari Korlantas karena menyangkut data-data yang terintegrasi di seluruh Indonesia," ujarnya, Jumat (2/4/2021).

Nantinya, aturan teknis perpanjangan SIM online itu akan disosialisasikan kepada masyarakat.

"Perangkat sudah kita siapkan khususnya di Polresta Barelang. Mudahan-mudahan bisa segera turun sehingga pelayanan lebih mudah bagi masyarakat yang tinggal di Batam," ujarnya.

Mujiono mengatakan, untuk penerapan perpanjangan SIM secara online akan diberlakukan di seluruh Polres dan Polresta jajaran di Polda Kepri.

"Tapi kita masih menunggu petunjuk dari Korlantas," ujarnya.

Perpanjangan layanan SIM secara online ini dalam rangka mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Setahun Jadi Perawat, Datsir Ungkap Hal Menakutkan dan Menegangkan Selama di RSKI Galang Batam

Perpanjangan SIM Bisa dari Ponsel

Diberitakan, antrean dan sibuknya mengurus perpanjangan SIM kemungkinan tak akan terlihat lagi.

Korlantas Polri saat ini tengah menyelesaikan finalisasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Online.

Dengan demikian pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM.

Halaman
123

Berita Terkini