BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemko Batam, Pebrialin ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinas Pehubungan (Dishub) Kota Batam menggantikan Rustam Efendi yang kini terjerat kasus korupsi.
"Saya sudah tunjuk Plt-nya, yaitu Asisten II, pak Pebrialin," ujar Rudi kala diwawancarai di Taman Dang Anom Batam Center, Sabtu (10/4/2021).
Menurut Rudi, posisi Kadishub Batam tak boleh dibiarkan kosong terlalu lama sehingga harus segera ada penggantinya.
Dalam kesempatan tersebut, Rudi mengingatkan seluruh pegawai Pemko Batam untuk menjalankan kebijakan sesuai aturan yang ada.
"Saya kira, apabila ada kasus dilaporkan, atau saya tahu sendiri, maka akan sata tindak dan tegur," ujar Rudi.
Sebelumnya, Kadishub Batam, Rustam Effendi telah dinyatakan sebagai tersangka kasus korupsi atas dugaan pungutan liar penerbitan SPJK dealer mobil se-Kota Batam.
Yang bersangkutan telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, sejak Kamis (8/4/2021).
Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Batam masih mengembangkan kasus dugaan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Batam.
Setelah menetapkan Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor pada Bidang Angkutan Jalan Dishub Batam Hariyanto sebagai tersangka, terbaru Kejari Batam menetapkan Kepala Dishub Batam Rustam Efendi sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021) lalu.
Berikut fakta-fakta Kadishub Batam Rustam Efendi jadi tersangka yang dihimpun Tribunbatam.id:
1. Jarak 22 hari
Penetapan status tersangka Rustam Efendi hanya berjarak sekitar 22 hari atau 3 minggu lebih satu hari dari penetapan status tersangka sebelumnya, Hariyanto.
Kejari Batam menetapkan Hariyanto sebagai tersangka pada 17 Maret 2021.
"Penetapan tersangka tersebut dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasi Pidsus Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana saat ditemui TribunBatam.id, beberapa waktu lalu.
2. Korupsi pungli
Hendarsyah mengatakan, kasus dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi menyasar dealer mobil se-Kota Batam.
"Pungutan liar yang dilakukan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka H, dilakukan terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor).
Subjek pungli adalah dealer mobil se-Kota Batam," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi Intel Kejari Batam, Hendarsyah Yusuf Permana kepada TRIBUNBATAM.id.
Lebih rinci, ia menjelaskan dugaan korupsi yang dilakukan Rustam Efendi adalah pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan fungsi kendaraan bermotor.
Dalam kasus ini, lanjut Hendar, Rustam bersama-sama dengan tersangka lainnya, Hariyanto melakukan tindak pidana tipikor.
3. Sempat sarapan di kantor
Seorang sumber TRIBUNBATAM.id mengatakan, sebelum digiring ke Kejari Batam, Rustam sempat menyantap sarapan di kantornya.
"Tadi bapak masih sarapan.
Tak tahu kalau sekarang," ujar sumber itu.
Baca juga: Kadishub Batam Jadi Tersangka, Jaksa Sebut Perbuatan Rustam Efendi termasuk Pemerasan
Sementara itu, Kejaksaan menyebut jika perbuatan Rustam Efendi termasuk dalam kategori pemerasan.
"Klasifikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka (Rustam) dan tersangka sebelumnya (Hariyanto) adalah tindakan yang terkait dengan perbuatan pemerasan," kata Hendarsyah Yusuf Permana.
Ia mengatakan, Rustam Efendi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana juncto pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.
"Perbuatan tersangka (Rustam) bersama-sama dengan tersangka lainnya (Hariyanto) telah mengganggu iklim investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi saat pandemi Covid-19 melanda," jelas dia lagi.
Rustam akan ditahan di salah satu rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan. Mulai tanggal 8 sampai 27 April 2021 nanti.
"Intinya di rumah tahanan negara," tambah Hendar.
4. Ramadhan di Rutan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka sekira pukul 11.00 Wib, Rustam Efendi langsung dijebloskan ke penjara di hari yang sama.
Rustam tampak digiring keluar gedung kejaksaan memakai rompi tahanan.
Ia digiring menuju mobil tahanan.
Selanjutnya, dia akan dititipkan selama 20 hari kedepan terhitung 8-27 April 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Itu artinya, Rustam akan menjalani puasa pertamanya di sel penjara. Sebab awal Ramadhan 1422 Hijriah diperkirakan jatuh pada Selasa, 13 April 2021.
5. Periksa 22 saksi
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Hendarsyah Yusuf Permana menyebut alasan penahanan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Batam Rustam Efendi.
Ada beberapa pertimbangan penyidik Kejari Batam.
Seperti tersangka ditakutkan menghilangkan barang bukti perkara, melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya.
Diketahui, Rustam Efendi ditetapkan penyidik Kejari Batam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Dishub Batam, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi di Dishub Batam, Hariyanto segera Disidang di Pengadilan Tipikor
Selama 20 hari kedepan terhitung Kamis, Rustam akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
"Tersangka kooperatif kok, biasa saja," ungkap Hendarsyah terkait kondisi Rustam saat diperiksa.
Ia melanjutkan, sejumlah pejabat di lingkungan Dishub Batam juga ikut diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
Hendar mengatakan, total saksi berjumlah 22 orang.
Saksi dalam perkara ini sama dengan tersangka sebelumnya, Hariyanto.
"Ya, ada 22 orang," katanya lagi.
Dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) ini, kerugian negara diperkirakan sebanyak Rp 1,6 miliar.
Jumlah itu berdasarkan hitungan secara manual oleh Kejari Batam.(TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
* Berita tentang Korupsi Dishub Batam
* Berita tentang Kadishub Rustam Efendi
* Berita tentang Kejaksaan Negeri Batam