Anggota Komisi III DPRD Kota Batam Amintas Tambunan menyoroti hasil temuan tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Batam di PT Pegatron Technology Indonesia.
Amintas Tambunan meminta seluruh perusahaan menaati aturan yang sudah ada, termasuk PT Pegatron Technology Indonesia.
Ia mengatakan, pemerintah sudah mengeluarkan aturan tentang penanganan limbah sebuah industri.
Demikian hal tersebut semestinya dipatuhi oleh sejumlah perusahaan di Kota Batam.
"Sebenarnya aturannya itu simple saja," ujar Amintas saat dikonfirmasi via telepon, Kamis (22/4/2021).
Menurutnya sudah ada disposal penanganan limbah yang telah menjadi acuan.
Selain itu, perusahaan juga harus menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
"TPS harus ada untuk sementara," katanya.
Tak hanya itu, Penegak Lingkungan Hidup (PLH) harus rutin melakukan monitoring dan evaluasi perusahaan yang mengahasilkan limbah.
Lantaran PLH memiliki program kegiatan pengawasan limbah perusahaan di Batam.
"Mereka (PLH) yang mengatur berapa kali setahun turun ke perusahaan," ujarnya.
Kendalanya selama ini, lanjut Amintas, dana pengawasan ini sangat terbatas.
Hanya saja PLH bisa memilih perusahaan menghasilkan limbah yang paling krusial dan urgent.
Kasus temuan penangalan limbah PT Pegatron Technology Indonesia mengundang reaksi masyarakat.
Beberapa warga yang menghubungi TRIBUNBATAM.id mengaku mulai khawatir jika limbah B3 tidak diolah sesuai dengan ketentuan.