BATAM TERKINI

Pemberlakukan Pembatasan Skala Mikro Bakal Diterapkan di Batam, Simak Aturan Mainnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, akan ada langkah massif penerapan protokol kesehatan dalam dua minggu ke depan serta Pemberlakukan Pembatasan Skala Mikro (PPKM). 

Lantaran berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19. Sebab mereka yang paling paham akan kondisi warganya. 

Pengawasan bisa dimulai dengan perangkat RT.

Mereka diminta melaporkan aktivitas warga, terutama jika ditemukan kasus.

Mereka bisa melaporkan kepada lurah terkait adanya kasus.

"Kami minta mereka punya catatan sendiri terhadap zona wilayah mereka. Misalnya kalau ada kasus 1-5 mereka sudah tidak zona hijau lagi. Maka perlu penanganan. Proses tracing juga bisa berjalan cepat kalau perangkat RT dan RW ini terlibat," ujar Yusfa, Kamis (20/5/2021).

Selanjutnya, apabila ada 1 atau 2 rumah dalam 1 RT yang terkonfirmasi positif Covid-19 maka dijadikan zona kuning.

Zona orange apabila ada 3 sampai 5 kasus Covid-19 dalam 1 RT.

Sedangkan zona merah lebih dari 5 rumah. Waktunya dalam kurun waktu 7 hari terakhir. 

"Jadi peta ini bisa berubah-ubah," katanya.

Lantas apa yang harus dilakukan?

PPKM ini dilakukan seluruh unsur yang terlibat dalam keluraha.

Antara lain, Lurah, Ketua RT, RW, Binmas, Babinsa, Babinkabtimas, Satpol PP, tim PKK, Posyandu, Dasa Wisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh pendamping, tenaga kesehatan, karang taruna atau relawan lainnya.

Tidak saja itu, dalam waktu dekat ini, semua OPD akan kembali dilibatkan dalam memantau, mengawasi jalannya protokol kesehatan.

Masing-masing OPD akan ditugaskan untuk mengawasi kecamatan mainland.

"Semua kita kerahkan untuk menekan angka kasus ini, sudah lelah kita kasus ini tak turun-turun juga," katanya.

Halaman
123

Berita Terkini