BATAM, TRIBUNBATAM.id - Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Yusfa Hendri membacakan draf surat edaran tentang PPKM.
Ia mengatakan sesuai arahan Presiden Jokowi, akan ada langkah massif penerapan protokol kesehatan dalam dua minggu ke depan serta Pemberlakukan Pembatasan Skala Mikro (PPKM).
Mekanisme mengawasi PPKM ini dengan membentuk posko tingkat kelurahan.
Masing-masing camat dan lurah akan membentuk tim untuk mengawasi jalannya PPKM ini.
Posko kelurahan itu merupakan lokasi yang menjadi posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan yang memiliki 4 fungsi.
Pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
"Posko ini berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, Koramil, Polsek dan melaporkan pelaksanaannya satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah," katanya.
Pembentukan ini paling lama harus selesai dalam 5 hari. Posko-posko ini akan ada SKnya. SK tingkat kecamatan, lurah dan RT RW.
Baca juga: DPRD Batam Tuding Disbudpar tak Kreatif, Bantuan Pusat Harus Dikembalikan Lagi Rp 40 Miliar
Pelaksanaan di lapangan mengintensifkan protokol kesehatan Covid-19.
Membagikan dan handsanitizer.
"Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," katanya.
Selanjutnya mengantisipasi penyediaan tempat karantina berpusat di kecamatan, kelurahan, RT dan RW.
Tempat karantina bisa dirumahnya itu sendiri dijadikan tempat karantina.
Misalnya dalam 1 RT ada 1 rumah yang terkonfirmasi beberapa orang, rumah itu saja yang dijadikan tempat karantina dan diawasi oleh posko Covid-19 tingkat RT dan RW.
Perangkat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) juga harus dilibatkan.