ANAMBAS TERKINI

Pria di Anambas Rayu dan Nodai Siswi SD hingga Hamil: Kamu Cantik, Saya Suka Kamu

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria di Anambas Rayu dan Nodai Siswi SD hingga Hamil: Kamu Cantik, Saya Suka Kamu. Ilustrasi pencabulan

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, diperoleh keterangan bahwa korban sudah hamil 2 bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah bapak tirinya, Z.

Kepada polisi, Bunga takut mengatakan kejadian yang sebenarnya karena diancam bapak tirinya itu.

Setelah diperiksa sekitar beberapa jam, polisi bergerak cepat memburu pelaku.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Batuaji yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio. N, mengamankan pelaku di sebuah tempat ibadah di kawasan Batuaji, Sabtu (30/1/2021) lalu.

Dari kasus ini, ada beberapa barang bukti yang diamankan polisi, yakni 1 helai baju warna coklat, 1 buah BH warna cream, 1 buah tespek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat (3) Jo pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 Tahun.

Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK membenarkan kejadian tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan oleh pelaku Z.

"Pelaku ayah tiri dari korban, yang saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Batuaji untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujar Yos, Senin (1/2/2021) sore..

(tribunbatam.id/Rahma Tika/ Ian Sitanggang/Ronnye Lodo Laleng)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Anambas

Berita Terkini