Masing-masing camat dan lurah akan membentuk tim untuk mengawasi jalannya PPKM ini.
Posko kelurahan itu merupakan lokasi yang menjadi posko penanganan Covid-19 tingkat kelurahan yang memiliki 4 fungsi.
Pencegahan, penanganan, pembinaan dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 tingkat kelurahan.
"Posko ini berkoordinasi dengan satgas Covid-19 tingkat kecamatan, koramil, polsek dan melaporkan pelaksanaannya satgas Covid-19 tingkat kecamatan. Posko tingkat kelurahan diketuai oleh Lurah," katanya.
Pembentukan ini paling lama harus selsai dalam 5 hari. Posko-posko ini akan ada SKnya.
SK tingkat kecamatan, lurah dan RT RW.
Pelaksanaan dilapangan mengintensivekan protokol kesehatan Covid-19. Membagikan dan hand sanitizer.
"Pakai masker, cuci tangan dan jaga jarak," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam