BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polresta Barelang siap dukung program Pemerintah untuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro di Batam.
Bersama sejumlah pejabat dan perwakilan Forkopimda, mereka meresmikan posko PPMK Mikro di Batam, Selasa (25/5/2021).
Terdapat 6 Posko PPKM yang diresmikan yakni Posko PPKM Villa Sampurna 1, Posko PPKM Tiban Mas RT 5 RW 11, Posko PPKM Perum Masyeba Permai Rw 11, Perum Masyeba Gading, Posko PPKM Kel Tj Pinggir, dan Posko PPKM Kel. Tj Riau RT. 03 RW 20 Perum Benih Raya.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur menyampaikan agar petugas yang diberi amanah untuk memahami tugas dan fungsi posko PPKM.
Sesuai dengan surat edaran Kemendagri No. 11 tahun 2021, serta mematuhi Surat Edaran Gubernur dan Walikota Batam No.21.
Tentang perpanjangan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan Mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.
Belum redanya pandemi Covid-19 serta atensi Kapolri dalam program 100 hari kerja, Polresta Barelang mengaktifkan pendirian Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala Mikro.
Posko-posko PPKM diperlukan sebagai sarana dalam upaya pengendalian pandemi Covid-19.
Seperti memberi batasan kegiatan masyarakat, mencegah kerumunan dan penanganan pertama kasus Lalu lintas sebelum dibawa ke rumah sakit.
Dengan dibantu Bhabinkamtibmas sebagai pelopor penggerak untuk menyatukan pendapat Babinsa dan perangkat RT dalam pembentukan struktur dan pembagian tugas serta tangung jawab dalam penanggulangan penyebaran virus Covid-19 di Kota Batam.
Dalam struktur ini masing-masing petugas memiliki peranan masing-masing dalam penanganan di masa pendemi covid 19 ini.
Yos juga menyampaikan para petugas yang ada di pos PPKM apabila ada terkonfirmasi warga di tingkat RT segera lakukan 3T yakni ( Testing, Tracing, Treatment).
Baca juga: 2.102 Warga Kepri Sedang Berjuang Lawan Covid-19, Gubernur Minta Tracing dan PPKM Diperketat
Baca juga: Wawancara Eksklusif Kasatpol PP Salim, Melihat Kesiapan PPKM Mikro di Batam
“Apabila ada yang diisolasi mandiri agar diawasi jangan sampai menularkan kepada warga lainnya dan jangan dibiarkan sampai bebas sebelum dinyatakan Non Reaktif dan Negatif dari Covid-19,” sebutnya.
Hadir dalam kegiatan itu Wakil Gubernur Kepri Hj. Marlin Agustina, Dandim 0316 Batam Letkol Kav Sigit Dharma Wiryawan, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad.
Danramil Batam Barat Kapten Hendrik, Wakapolsek Sekupang AKP Trimanta dan Camat Sekupang M. Arman.