Rizieq Shihab dan Pentolan FPI Divonis 8 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan 1,5 Tahun JPU

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizieq Shihab bersama empat terdakwa lain mendengar pembacaan vonis kasus kerumunan Petamburan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021)

Lalu ada Maman Suryadi sebagai anggota FPI yang bertugas mengamankan acara pernikahan dan berjanji menghalau jika terjadi kepadatan, tapi kenyataannya membiarkan kerumunan massa.

Baca juga: Ahok hingga Raffi Ahmad Disentil Rizieq Shihab Dalam Pledoi, Nangis Sebut Indonesia Negara Tercinta

Baca juga: Jaksa Minta Hakim Vonis Rizieq Shihab Sesuai Tuntutan, Yakin Sangkaan ke Eks Pimpinan FPI Tepat

Baca juga: Tangisan Habib Rizieq Shihab di Sidang Note Pembelaan, Singgung Kerumunan Jokowi di NTT dan Kalsel

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini