Ada 40 orang dan satu tempat usaha yang melanggar," kata salim.
Adapun tempat usaha yang melanggar yakni Foodcourt Pasir Putih.
Di lokasi itu, petugas menemukan pelanggan sedang makan dan minum dan tidak mematuhi Perwako Nomor 49 Tahun 2020.
"Kita jumpai tidak ada pengaturan jarak," ujar Salim.
Tim kemudian bergerak ke kawasan Cahaya Garden, Bengkong.
Di lokasi itu, petugas menggelar razia pengendara jalan. Di sana 40 pengendara ditemukan tidak memakai masker.
Petugas langsung menyampaikan kepada pemilik usaha dan warga masyarakat tentang tentang Perwako 49/2020.
Selain itu, petugas juga menata meja dan kursi yang belum sesuai ketentuan jarak.
"Kita juga memberikan surat peringatan tertulis kepada pelaku usaha dan warga masyarakat yang tidak mematuhi Perwako 49/2020," kata Salim.
Baca juga: Tak Pakai Masker Kena Hukum Push Up
Dari pantauan Tribun Batam, beberapa warga yang terjaring razia tampak memberikan alasan kepada para petugas.
Mereka terlihat sungkan dan malu membuat surat peringatan sebagaimana diminta petugas.
“Kami lupa pakai masker tadi. Karena kami buru-buru,” ungkap seorang wanita berhijab kepada Tribun Batam.
“Kami seluar rumah sebentar saja. Makanya kami tak pakai masker,” ujar pria yang tak mau disebutkan namanya.
Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad kembali mengingatkan warga Kota Batam agar mematuhi protokol kesehatan.
Dia menjelaskan, protokol kesehatan merupakan langkah bersama untuk mengurangi risiko terpapar Covid-19.