TRIBUNBATAM.id - Pasangan suami istri kompak tipui ratusan orang dengan dalih bisa memasukkan seseorang menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Dengan komunikasi yang lihai, pasutri asal Malang berinisial RN (54) dan MS (54) yang berdomisili di wilayah Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang menipu 152 orang
Tak tanggung-tanggung, dari aksi tipu-tipu CPNS yang mereka lakoni, pelaku mengeruk uang para korbannya yang jika ditotal mencapai Rp 7,1 miliar.
Tak cuma dari Malang, pasutri penipu itu berburu korban hingga Mojokerto, bahkan dari Bandung dan Bogor.
Aksi keduanya akhirnya terendus dan dilaporkan sembilan warga Pasuruan ke Polresta Malang Kota, Rabu (23/6/2021) siang.
Baca juga: Eks Lurah Jadi Calo IPDN Mangkir 2 Kali, Anggota DPRD Terbuai Bujukan Maut Setor Uang Rp 300 Juta
Satu korban penipuan CPNS berinisial SH (56), menjelaskan kronologi yang dialaminya kepada wartawan.
"Jadi, awalnya suami saya itu kenal dengan pelaku melalui temannya akhir Desember 2017.
Lalu, pelaku menawarkan bisa memasukkan seseorang menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memakai jalur khusus dan tanpa tes," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Korban pun tertarik, lalu "menitipkan" tiga anaknya ke pelaku dan membayar Rp 132 juta.
"Pelaku menjanjikan, SK PNS tiga anak saya sudah turun Januari 2018.
Setelah ditunggu, ternyata bulan Januari 2018 tidak ada.
Baca juga: Polwan Bripka LA Buat Malu Polisi, Diringkus Jadi Calo Casis Bintara Polri 2021, Modusnya Ngeri!
Pelaku kembali bilang dan menjanjikan SK tersebut turun bulan Maret 2018, ternyata Maret 2018 juga tidak ada," jelasnya.
Setelah itu pada April 2018, ada pengumuman PNS dari pusat secara online.
Setelah dicek, tidak ada satu pun nama anak korban masuk dalam daftar PNS.
Korban disuruh menunggu oleh pelaku hingga Oktober 2018.
Karena pelaku berdalih, anak korban dimasukkan melalui jalur khusus, bukan melalui jalur umum yang menggunakan sistem online.
"Kenyataannya, kami disuru menunggu hingga Maret 2019, dan ada pengumuman PNS dari pusat.
Tiga nama anak saya tidak masuk pengumuman tersebut.
Kemudian bulan Oktober 2019, pelaku meminta saya untuk sabar menunggu karena bulan Maret 2020 ada perekrutan PNS," terangnya.
Pelaku meminta kembali uang sejumlah Rp 21 juta, dengan alasan mempercepat proses penerimaan.
Korban tidak percaya, dan meminta bukti SK PNS dulu ke pelaku.
Kalau pelaku bisa menunjukkan SK PNS, baru uang itu ditransfer ke pelaku.
"Bulan April 2020, pelaku memberikan surat pengumuman Penetapan Nomor Induk Pegawai.
Di surat itu, tertera stempel dan kop surat yang bertuliskan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, saya tidak mudah percaya begitu saja.
Baca juga: Masih Berpangkat Bripka, Polwan Ini Sudah Berani Jadi Calo Casis Polisi, Urus 28 Orang
Saat saya cek lebih lanjut, ternyata surat itu palsu," ungkapnya.
Akhirnya korban meminta kejelasan terkait hal tersebut.
Dan meminta sejumlah uangnya yang telah ditransfer ke pelaku, untuk segera dikembalikan.
"Dari kejadian itu, saya baru tahu kalau korbannya bukan saya saja.
Ternyata korban yang telah ditipu, mencapai ratusan orang.
Akhirnya saya bersama korban yang lain, mendatangi rumah pelaku pada Desember 2020 untuk meminta kembali uang yang telah ditransfer," jujurnya.
Pelaku berjanji uang korban akan dikembalikan pada akhir April 2021.
Ternyata, pelaku tidak kunjung mengembalikan uang korban.
Korban kemudian kembali mendatangi rumah pelaku pada awal Juni 2021.
Namun ternyata, kedua pelaku telah pergi ke luar kota dan belum sama sekali pulang ke Kota Malang.
Akhirnya korban bersama delapan korban lainnya asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku ke Polresta Malang Kota pada Rabu (23/6/2021).
Ketua LSM Peduli Bangsa Jatim wilayah Malang Raya, Tjandra Febryanto yang ikut mendampingi sembilan korban tersebut mengungkapkan.
Bahwa, total korban penipuan dari kedua pelaku tersebut mencapai 152 orang.
"Dan para korbannya itu, tidak hanya berasal dari Pasuruan saja.
Ada yang asalnya dari Mojokerto, bahkan ada juga yang berasal dari Bandung dan Bogor.
Kalau ditotal, kerugian seluruh korban ini bisa mencapai Rp 7,1 miliar," ungkapnya.
Tjandra juga menambahkan, bahwa pihaknya bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
"Kami bersama sembilan korban asal Pasuruan, melaporkan kedua pelaku atas kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Kami berharap, Polresta Malang Kota dapat mengusut kasus ini dan segera menangkap kedua pelaku," pungkasnya.
Baca juga: Soal Surat Keterangan Kesehatan Palsu, Pemda Meranti Imbau Warga Jangan Pakai Calo
Baca juga: Siapa Vina Saktiani? Tersangka Penipuan Calo IPDN, Pernah Jabat Lurah Kini Non Job
Baca juga: Kadisdukcapil Batam Bantah Ada Pegawainya Jadi Calo, Heryanto : Tak Ada Calo, Mana Ada
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
(*/ TRIBUNBATAM.id)