HARI INI Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Dibuka Kamis (1/7), Gratis Bea Balik Nama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi STNK kendaraan bermotor. Hari ini relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri) dibuka

TRIBUNBATAM.id - Relaksasi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kepulauan Riau (Kepri) berlaku hari ini, Kamis (1/7/2021).

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kepri menjelaskan, program ini melingkupi pajak pokok kendaraan bermotor, bea balik nama serta denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.

Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli mengatakan, program ini berlaku hingga 30 September 2021 mendatang.

"Untuk informasi lebih lanjut bisa menanyakan langsung ke UPT setempat," jelas Reni.

Ia merinci pajak pokok kendaraan yang akan diberikan pemutihan adalah sebesar 50 persen.

Lalu untuk BBNKB II dan denda keterlambatan bayar pajak akan bebaskan 100 persen alias gratis.

Sejumlah kendaraan saat menunggu lampu pengatur lalu lintas di Simpang Indosat, Lubuk Baja, Batam, Selasa (22/6/2021). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). (tribunbatam.id/Argianto)

Kebijakan ini diberlakukan untuk semua kendaraan bermotor dengan tujuan meringankan beban masyarakat yang ingin membayar pajak di tengah pandemi Covid-19.

Diharapkan dengan adanya pemutihan pajak kendaraan, pendapatan dari pajak bisa masuk dengan maksimal.

Mengingat penarikan pajak di Provinsi Kepri sedikit terhambat dikarenakan pandemi Covid-19.

Baca juga: Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021

Dirlantas Polda Kepri Kombes Mediana membenarkan adanya program tersebut yang berlaku 3 bulan ke depan.

"Kita sedang menyusun mekanisme pelayanannya dengan instansi terkait," ujarnya pada Senin (22/6/2021).

Ia melanjutkan, mekanisme yang disusun pihaknya itu untuk menghindari penumpukan masyarakat yang akan melakukan pengurusan surat menyurat kendaraan bermotor.

"Kita ingin menghindari kerumunan sehingga tengah menyusun formulasinya," jelasnya.

Tak cuma di Kepri, seperti dilansir dari GridOto, program serupa juga dilakukan di beberapa daerah lainnya seperti:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah hingga sekarang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Adapun kebijakan ini diberlakukan sejak 6 Mei hingga 6 September 2021 mendatang.

Pada program ini, Pemprov Jawa Tengah diketahui hanya memberikan keringanan berupan penghapusan denda PKB.

Warga memadati kantor Samsat Kepri untuk memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan yang akan berakhir pada 21 Agustus 2018 (TRIBUNBATAM/DEWI HARYATI)

2. Lampung

Pemprov Lampung juga masih menerapkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Lebih lanjut, program tersebut diberlakukan sejak April hingga September 2021 nanti.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram @bapenda_lampung, ada dua item pajak yang masuk dalam program ini.

Yakni pembebasan denda dan tunggakan PKB serta pembebasan biaya pengurusan BBNKB.

3. Bali

Pemrpov Bali juga ikut menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan di 2021.

Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku hingga Desember 2021.

Ada tiga hal yang masuk dalam program tersebut, mulai dari pembebasan sanksi denda PKB.

Lalu pembebeasan biaya bagi masyarkat yang akan mengurus BBNKB II.

Hingga PKB yang menunggak lebih dari dua tahun mendapat pembebasan pembayaran untuk tahun ketiga dan seterusnya.

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan 2021, Dirlantas Polda Kepri: Mekanisme sedang Disusun

Baca juga: Penghapusan Denda hingga Diskon Pajak Kendaraan segera Berlaku di Kepri Juli 2021

Baca juga: Komisi II DPRD Batam Minta Pemerintah Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan

.

.

.

Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini