BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ratusan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan/ Rutan Kelas IIA Barelang Batam mendapat asimilasi di rumah hingga 31 Desember 2021.
Ini setelah terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Rutan Kelas IIA Barelang Batam sebelumnya memberikan asimilasi kepada 424 WBP melalui Permenkumham nomor 10 Tahun 2020.
Masa berlaku asimilasi mereka diketahui berakhir pada 31 Desember 2020.
Permenkumham tersebut kembali diperpanjang oleh Pemerintah pusat sampai Juni 2021, yakni Permenkumham nomor 32 tahun 2020, sampai 30 Juni 2021.
Lewat Permenkumham itu, Rutan Kelas IIA Barelang Batam telah memberikan asimilasi kepada 109 orang Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Hari ini kami baru terima surat keputusan dari pusat mengenai perpanjangan asimilasi itu.
Dari data sementara yang ada di Rutan Kelas IIA Barelang Batam, kurang lebih 300 WBP yang layak kami berikan asimilasi," ungkap Kepala Rutan Kelas IIA Barelang Batam Yan Patmos Purba, Kamis (1/7/2021).
Ia menambahkan, jika data tersebut akan terus diverifikasi.
Meski demikian, program asimilasi ini seiring berjalannya waktu, bisa saja dicabut dalam prosesnya.
Hal ini terjadi jika Warga Binaan Pemasyarakatan yang sebelumnya mendapat program asimilasi membuat pelanggaran.
Saat ini, terdapat 900 Warga Binaan Pemasyarakatan yang berada di Rutan Kelas IIA Barelang Batam.
Pihaknya juga bersyukur Vaksinasi Corona di Batam telah menyentuh sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan.
"Karena sebelumnya kami sudah bekerja sama dengan Pemko Batam terkait Vaksinasi Corona di Batam ini," sebutnya.
Dia juga menjelaskan pihaknya akan terus melakukan upaya untuk mendata WBP yang miliki KTP agar bisa mengikuti vaksinasi.
Baca juga: Keluarga Mendiang Siprianus Warga Binaan Rutan Batam Didatangi Kakanwil Kemenkumham Kepri
Baca juga: Rutan Batam Over Kapasitas, Pegawai Ikut Latihan Menembak Antisipasi Gangguan Keamanan
Pihak rutan juga mengupayakan agar WBP yang tidak memiliki identitas diri bisa mendapat vaksin corona.
"Kebetulan banyak WBP yang tidak memiliki KTP. Jadi ini yang sedang kami usahakan," kata Yan.
Edaran Kemenkumham
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia/ Kemenkumham sebelumnya memperpanjang pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana dan anak.
Kebijakan ini dipertegas dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 24 Tahun 2021 sebagai perubahan atas Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga menegaskan, jika perpanjangan tersebut bersifat mendesak karena ancaman potensi penularan Covid-19 yang masih berlangsung dan sangat tinggi.
Khususnya ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas), rumah tahanan negara (rutan) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Perubahan aturan ini harus segera dilakukan sebagai penanganan lanjutan dalam upaya mencegah semaksimal mungkin potensi penyebaran covid-19 di lapas, rutan dan LPKA.
Evaluasi terus kami lakukan sejak awal pandemi berlangsung di 2020 , sehingga dilakukanlah perubahan-perubahan ini,” ujar Reynhard dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Kamis (1/7/2021).
Ia mengungkapkan perubahan Permenkumham tersebut tidak hanya berkaitan dengan perpanjangan asimilasi di rumah.
Namun juga terkait dengan perubahan rujukan regulasi terbaru dan perluasan jangkauan penerima hak integrasi dan asimilasi di rumah.
Adapun perubahan dilakukan pada Pasal 11 ayat (3) huruf d terkait narapidana penerima Asimilasi dan Pasal 45 terkait perluasan jangkauan penerima Asimilasi, PB, CMB, dan CB bagi narapidana Anak yang semula berlaku pada narapidana yang 2/3 masa pidananya dan Anak yang ½ masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2021, kini diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
“Nantinya akan semakin banyak yang melaksanakan hak asimilasi dan integrasinya di rumah.
Tentunya dengan pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan di Balai Pemasyarakatan.
Kami juga berharap masyarakat mau berperan serta mengawasi dan mendukung pelaksanaan asimilasi di rumah.
Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, penanggulangan dan penanganan penanganan penyebaran Covid-19 di dalam dengan lebih optimal,” terang Reynhard.
Pada awal pandemi Covid-19, Kemenkumham telah mengeluarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kemenkumham mengklaim berhasil mengeluarkan 55.929 narapidana dan 1.415 Anak penerima hak integrasi dan 69.006 narapidana dan Anak penerima hak Asimilasi di rumah.
Sementara setelah dikeluarkannya Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020 sebanyak 16.387 narapidana dan 309 Anak menerima hak Integrasi serta 21.096 narapidana dan Anak menjalankan Asimilasi di rumah.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Penanganan Covid