Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak

Penulis: Yeni Hartati
Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasus Aborsi di Karimun segera Disidangkan, 2 Pelaku Dikenai UU Perlindungan Anak. Foto tersangka R, saat menguburkan janin hasil aborsi, dalam rekonstruksi, Rabu (28/4/2021)

Wanita di Karimun itu dikenakan Pasal 341 atau 342 KUHP.

Itu setelah janin bayi yang ditaksir berumur lima sampai 6 bulan hasil hubungan terlarang dengan pria berinisial R dikubur di belakang rumah dalam kantong plastik hitam di RT 01/RW 07, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

ilustrasi (kompascom)

PS diketahui masih berstatus istri orang, meski sudah pisah ranjang dengan suami sahnya.

Sementara si pria, diketahui belum menikah.

"Alhamdulillah sudah sedikit membaik, sudah bisa berjalan pelan-pelan walaupun masih merasakan pusing," ucapnya PS.

Sementara, PS juga akan menjalani chek up untuk memeriksa Hemoglobin pigmen darah merah pasca pendarahan penyebab aborsi tersebut.

Tidak hanya itu, penyebab aborsi tersebut PS sempat membutuhkan transfusi darah B sebanyak 12 kantong.

Namun yang ada saat itu hanya 6 kantong.

"Besok akan check up di RSUD untuk mengecek Hb," jawabnya.

Selanjutnya kepada pihak kepolisan juga di kabarkan sudah dua kali menjenguk dan menanyakan keadaannya.

"Semalam sore (kemarin-red) juga ada tiga orang polisi berseragam datang kerumah untuk mengambil sampel darah," jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kepolisian memberikan waktu selama 44 hari atau hingga benar-benar pulih untuk mengikuti proses hukum yang berjalan.

Mengenai vonis hukuman yang akan di jalani, pihaknya juga telah siap menerimanya.

Baca juga: Sepasang Kekasih Nekat Aborsi Janin 5 Bulan Hasil Hubungan Terlarang, Begini Akhirnya

Baca juga: Hubungan Terlarang di Karimun Berujung Aborsi, Obat Penggugur Kandungan Beli via Online

Ilustrasi. Tulang-belulang Diduga Janin di Saluran Khusus Klinik Aborsi. (TRIBUNNEWS.COM/abdul qodir/ACOZ)

"Ya bagaimana, harus tetap menerima jatuhnya hukuman nanti," ucap PS.

Namun PS juga berharap agar hukuman yang menimpa dirinya dapat di berikan keringanan, mengingat ia harus mencukupi kebutuhan ketiga anaknya yang di titipkan ke orangtuanya di kampung.

Halaman
1234

Berita Terkini