NARKOBA DI KARIMUN

Kejari Karimun Tuntut Mati Tiga Terdakwa Narkoba 60 Ribu Butir Ekstasi, Ini Kasusnya

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TUNTUTAN MATI - Kejaksaan Negeri Karimun tuntut tiga terdakwa narkoba di Karimun hukuman mati pada sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Selasa (26/8/2025)

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Tiga terdakwa kasus narkoba di Karimun dituntut pidana mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Karimun.

Ketiga terdakwa kasus narkoba di Karimun ini, yakni Agustinus Ratu alias Lan Flores, Romi Arianto dan Budi Kurniawan.

Melansir dari Instagram @kejari_karimun, tuntutan hukuman mati ini disampaikan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Karimun di Jl. Jenderal Sudirman – Poros, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, pada Selasa (26/8/2025). 

"Salah satu bukti keseriusan Kejaksaan dalam penegakan hukum di bidang peredaran narkotika, dibuktikan dengan tuntutan maksimal yaitu tuntutan mati terhadap 3 orang terdakwa," kata Kejari Karimun di laman instagramnya.

Para terdakwa dituntut berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ketiga terdakwa sebelumnya diamankan personel TNI AL pada Selasa, 25 Februari 2025, di Perairan Tanjung Batu, Karimun, Kepri.

Saat itu mereka kedapatan membawa lebih kurang 60.000 butir pil ekstasi atau setara dengan 24,3 kg, yang disimpan dalam 4 tas ransel.

Ketiga terdakwa dijanjikan upah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan narkotika itu ke Palembang.

Sementara itu dari informasi di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, kasus narkoba yang menjerat ketiga terdakwa ini dibagi dalam dua berkas terpisah.

Berkas terdakwa Agustinus Ratu terdaftar dengan Nomor Perkara 100/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

Sedangkan berkas terdakwa Romi Arianto dan Budi Kurniawan, terdaftar dengan Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Tbk.

TNI AL Amankan 60 Ribu Pil Ekstasi Asal Malaysia 

Sebelumnya diberitakan, Tim Fleet 1st Quick Response (F1QR) TNI Angkatan Laut di bawah Komando Koarmada I menggagalkan penyelundupan 60 ribu butir pil ekstasi di perairan Tanjung Batu, Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (25/2/2025).

Upaya penyelundupan ekstasi ke Kepri oleh TNI AL ini berawal dari informasi yang diperoleh melalui koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Intelijen Strategis (BAIS).

Informasi itu menyebutkan adanya upaya penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur laut menuju Indonesia.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim F1QR TNI AL yang tengah berpatroli di perairan Tanjung Batu mendeteksi pergerakan mencurigakan boat pancung bermesin 15 PK. 

Halaman
12

Berita Terkini