WAJIB Dibawa Saat Naik Pesawat, Daftar Dokumen Penting di Perpanjangan PPKM Level 4

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah penumpang di Bandara Internasional Hang Nadim, Selasa (6/7/2021). Inilah aturan dan syarat terbang di Perpanjangan PPKM Level 4

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 resmi diperpanjang.

Berlaku hingga 2 Agustus 2021, aturan-aturan turut menyertai perpanjangan beleid menekan kasus Covid-19.

Senin (26/7/2021), juga telah keluar Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Surat edaran itu ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito, yang di dalamnya terdapat aturan mobilitas masyarakat yang disesuaikan, termasuk aturan mengenai perjalanan menggunakan pesawat.

Dalam aturan tersebut diatur penumpang hanya perlu menyiapkan dokumen vaksin dan hasil negatif Covid-19.

Sebelumnya, penumpang juga diminta membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Baca juga: PPKM Level 4, Jumlah Penumpang Pesawat di Bandara RHF Tanjungpinang Menurun

Berikut rincian dokumen yang diperlukan untuk naik pesawat selama perpanjangan PPKM level 4:

1. Calon penumpang pesawat diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.

2. Hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 sebelum keberangkatan.

Adapun aturan lain terkait teknis menaiki pesawat adalah:

Foto ilustrasi suasana di bandara (Tribun Jabar/Siti Fatimah)

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, mengurangi mobilitas dan menghindari makan bersama.

2. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut.

3. Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain minimal tiga lapis atau masker medis.

4. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

5. Penumpang pesawat tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Baca juga: Benarkah Naik Pesawat Lion Air Wajib PCR Test? Simak Penjelasan Lion Air

Halaman
12

Berita Terkini