Tersangka Narkoba Polres Karimun Ajukan Pra Peradilan, Penyidik Koordinasi ke Polda Kepri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENGADILAN NEGERI KARIMUN - Suasana sidang pra-peradilan tersangka kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Karimun. Foto ilustrasi serta diambil sebelum pandemi Covid-19.

Ia ditangkap di jalan Nusantara, Kecamatan Karimun, Rabu (14/7) sekira pukul 15.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhammad Faisal mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari Purma Handika.

Keterangan ini yang diakui penyidik menjadikan cukup bukti untuk menahannya.

"Ada barang bukti berupa satu ons sabu-sabu yang didapat dari Faisal.

Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari yang bersangkutan," sebutnya.

Sementara kuasa hukum Purma Handika, Raja Hambali mengungkapkan, terdapat kejanggalan saat penangkapan kliennya hingga berujung tersangka.

Selain tidak adanya barang bukti saat proses penangkapan berlangsung,

Hasil tes urine Purma Handika disebutkan Raja Hambali negatif mengonsumsi narkoba.

Atas dasar ini, pihaknya hendak menguji apakan proses penangkapan yang dilakukan terhadap klien kami sesuai prosedur hukum atau tidak.

"Apakah patut orang ditahan, ditetapkan tersangka tanpa adanya bukti," ungkap Raja Hambali kepada sejumlah awak media, Senin (2/8).

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan saat menginterogasi seorang tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Karimun baru-baru ini (tribunbatam.id/istimewa)

Purma Handika diketahui sudah dua kali mendapat perpanjangan masa tahanan sejak ditangkap oleh penyidik Satresnarkoba Polres Karimun.

Dimana masa penahanan pertama diberikan kepadanya selama 20 hari.

"Ini sudah masuk perpanjangan penahanan kedua. Sudah masuk ke 40 hari," ujarnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca Juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Karimun

Berita Terkini