KORUPSI DI BATAM

Mantan Kadishub Batam Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa: Kalau Banding, Kami Banding

Editor: Dewi Haryati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kadishub Batam Divonis 4 Tahun Penjara, Jaksa: Kalau Banding, Kami Banding. Foto sidang perdana Rustam Efendi (55), mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Batam, terdakwa dugaan korupsi pungutan liar (Pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK), Kamis (22/4/2021) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam, Rustam Efendi, Senin (16/8/2021) lalu.

Vonis yang sama juga diterima oleh Kepala Seksi (Kasi) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Batam, Hariyanto.


Rustam dan Hariyanto dihukum pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan terkait korupsi.

Keduanya masih dapat mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Menanggapi ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Wahyu Octaviandi mengatakan, pihaknya juga masih melihat respons dari Rustam atau pun Hariyanto.

Baca juga: Korupsi di Dishub Batam - Rustam Efendi Jalani Sidang Perdana, Keberatan atas Dakwaan JPU

Baca juga: Rustam Efendi Tempati Blok Karantina Pasca Dipindah ke Rutan Tanjungpinang Gegara Korupsi

"Yang pasti, mereka banding kami wajib banding," tegas Wahyu kepada Tribun Batam, Kamis (19/8/2021).

Selain itu, lanjut Wahyu, pihaknya juga masih menunggu petunjuk dari pimpinan Kejari Batam.

"Ada aturannya dalam KUHAP. Kalau nanti jaksa tidak banding, jaksa juga tidak boleh kasasi. Jadi kami melihat respons dulu," pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, dalam putusannya majelis hakim menyatakan, kedua terdakwa kasus korupsi pungutan liar (pungli) penerbitan Surat Penetapan Jenis Kendaraan (SPJK) di Dinas Perhubungan Batam, Rustam Efendi dan Hariyanto, terbukti bersalah selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara melakukan pungutan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Perbuatan kedua terdakwa lanjut hakim, juga sesuai dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar Pasal 12 a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Nomor 65 ayat kesatu KUH Pidana.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Berita Terkini