BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III berakhir hari ini, Senin (23/8/2021).
Baik Kota Batam dan Tanjungpinang sebelumnya menerapkan PPKM level 4 sejak Rabu (21/7) serta berakhir pada 31 Juli 2021.
Ini menggantikan PPKM Darurat yang lebih dulu berlaku.
Secara umum, PPKM Darurat dan PPKM level 4 tidak jauh berbeda.
Seperti diketahui aturan PPKM berdasarkan level tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Beberapa kebijakan untuk daerah yang menerapkan level II di antaranya, pekerjaan non-esensial 50 persen WFO jika sudah divaksin.
Selanjutnya, pekerjaan esensial beroperasi 100 persen dengan dibagi menjadi 2 shift dengan protokol kesehatan ketat, toko atau pasar kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
Pasar rakyat selain kebutuhan sehari-hari bisa buka dengan kapasitas 75 persen dan tutup pukul 21.00 WIB.
Pusat perbelanjaan seperti mall dan plaza bisa buka dengan kapasitas 50 persen dan tutup pukul 20.00 WIB.
Pedagang kaki lima (PKL), barbershop dan sejenisnya bisa buka sampai pukul 20.00 WIB.
Warung makan, PKL, lapak jajanan di ruang terbuka boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan buka hingga pukul 20.00 WIB. Sementara pengunjung yang makan di tempat diberi batas waktu maksimal 30 menit.
Restoran di ruang tertutup bisa buka dengan kapasitas 50 persen.
Kegiatan belajar mengajar 50 persen daring dan 50 persen tatap muka, dan tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 50 persen dan protokol kesehatan ketat.
Berdasarkan data total kasus aktif saat ini adalah 378 yang masih dalam perawatan.
Wilayah yang masuk Zona Merah Covid-19 juga mulai berkurang.
Baca juga: Hari Ini Terakhir PPKM, Simak Syarat Perjalanan melalui Darat, Laut dan Udara
Baca juga: Polresta Barelang Tinjau Penerapan PPKM Level 3 di Sejumlah Pasar Kota Batam