Dalam tata tertib tersebut, peserta dilarang membawa sejumlah benda untuk dibawa ke ruang ujian.
Berikut larangan selama pelaksanaan Tes CPNS 2021:
Benda yang dilarang:
1) buku atau catatan lainnya;
2) kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis;
3) senjata api/tajam atau sejenisnya; dan
4) menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
Baca juga: TES SKD CPNS 2021, Wajib Tes Antigen, Bagaimana jika Hasilnya Positif? Berikut Aturannya
Benda yang wajib dibawa:
1) Kartu Peserta Ujian
2) Kartu Deklarasi Sehat
3) KTP
Selama Ujian, Peserta Dilarang:
1) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung;
2) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung;
3) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;