9. Jika sudah yakin dokumen dan data yang diisi telah sesuai, Anda tinggal klik menu "Simpan"
10. Selanjutnya, akan muncul notifikasi pengajuan Lapak Asik Anda "Berhasil" dan bukti pengajuan akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan
11. Lalu, Anda akan dikirimkan email yang berisi salah satunya adalah waktu pengajuan klaim.
12. Nantinya pada waktu yang tertera tersebut Anda akan di-video call oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.
13. Pastikan saat waktu yang dijadwalkan tersebut handphone Anda aktif dan dokumen persyaratan asli yang diminta telah siap.
14. Jika dokumen dinyatakan lengkap dan telah lolos verifikasi petugas, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan akan ditransfer ke rekening bank milik peserta.
Namun, layanan ini hanya diperuntukan bagi kategori peserta sebagai berikut:
Syarat Peserta
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Baca juga: Atlet PON dari Kepri Bakal Dijamin BPJS Ketenagakerjaan
Baca juga: Iuran BPJS Ketenagakerjaan 45.000 Naker Bakal Dibayari Pemprov Kepri Selama 6 Bulan
Baca juga: Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan, Coba via SMS dan Online
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)