PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENTING Cara Lengkap dan Persyaratan Membuat NPWP Online dan Offline. ILUSTRASI

- Setelah proses aktivasi selesai, kemudian login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat sebelumnya. 

- Setelah masuk ke halaman registrasi, isi data diri secara lengkap dan benar. 

- Setelah pengisian seluruh data diri selesai, ikuti semua tahapan pengisian secara teliti dan tidak terburu-buru. 

- Setelah semua pengisian formulir terisi lengkap, pilih tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar. 

Baca juga: Laporkan SPT Tahunan, Selain NPWP dan KTP Ini Data Wajib Disiapkan, Lupa e-FIN? Ini Solusinya

- Setelah proses selesai, kantor pajak akan memproses pengajuan NPWP.

- Setelah mengisi semua formulir secara lengkap, maka akan muncul status pendaftaran di dashboard situs ereg pajak.

- Pendaftar harus menekan tombol kirim token, dan harus mengisi Captcha, lalu klik submit. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.

- Salin token yang sudah didapatkan.

- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan. Kemudian cek e-mail masuk untuk melihat token.

- Jika permohonan pendaftaran NPWP disetujui, maka NPWP akan dikirimkan kantor pajak ke alamat wajib pajak via pos.

Ilustrasi Kartu NPWP (TRIBUNNEWS.com)

Cara membuat NPWP di kantor pajak atau offline:

- Hadir langsung ke kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terdekat sesuai dengan domisili.

- Siapkan dokumen yang digunakan sebagai syarat yang sudah disebutkan.

- Apabila domisili berbeda dengan KTP, membawa surat keterangan domisili yang dikeluarkan kantor desa atau kelurahan

- Petugas kantor pajak akan memberikan formulir yang harus diisi.

Halaman
123

Berita Terkini