Menurut dia, situs web yang diputus aksesnya oleh Kominfo itu tidak mempunyai kaitan langsung terhadap situs web pedulilindungi.id yang diinisiasi oleh Kominfo.
"Tidak berhubungan dengan upaya Pemerintah melakukan penanganan Covid-19 dalam bentuk apapun," tuturnya.
Untuk diketahui, pemerintah menggunakan Aplikasi Pedulilindungi untuk melakukan upaya surveilans kesehatan sesuai Keputusan Menteri Kominfo Nomor 171 Tahun 2020 Tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19 beserta perubahannya. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami/Roma Uly Sianturi)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Corona Kepri