BATAM, TRIBUNBATAM.id - Aksi Lanuhudi alias Udin (39) tersangka Polsek Nongsa tengah menjadi buah bibir masyarakat Nongsa, Kota Batam, Kepri.
Selain nekat merudapaksa seorang ibu rumah tangga, Udin termasuk sadis saat melancarkan aksi bejatnya.
Anak di bawah umur diketahui menjadi korban aksi jahatnya.
Kepada penyidik Polsek Nongsa, Udin mengaku jika aksinya terpengaruh narkoba jenis sabu-sabu.
"Masih pengakuan tersangka. Setiap habis mendapatkan hasil curian, langsung dibeli narkoba [sabu]," ungkap Kapolsek Nongsa AKP Yudi Arvian melalui Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida saat dikonfirmasi TribunBatam.id, Selasa (14/9/2021).
Terkait penggunaan sabu-sabu, penyidik Polsek Nongsa masih mengembangkan kasus itu.
Udin sendiri berstatus seorang duda.
Selain itu, ia juga tak memiliki pekerjaan atau seorang pengangguran.
Ia terpaksa mendekam di balik jeruji besi setelah mendapatkan pasal berlapis atas kasus pemerkosaan, pencabulan terhadap anak di bawah umur, dan pencurian.
"Ia disangkakan Pasal 285 KUHP Jo pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang senjata tajam.
Kemudian Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP," terang Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus.
Udin diancam dengan pidana penjara dengan hukuman maksimal 15 tahun.
Baca juga: Aksi Udin Dalam Pengaruh Sabu-Sabu Berakhir di Polsek Nongsa: Saya Khilaf Pak
Baca juga: Polsek Nongsa Proses Kasus Pengeroyokan di Bumi Perkemahan, Tetapkan 1 Tersangka
MENGAKU Pilih Acak Korbannya
Aksi Lanuhudi alias Udin membuat resah Warga Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa.
Pasalnya, tiga warga di sana telah menjadi korban pria 39 tahun itu.