TRIBUNBATAM.id - Beberapa cara bisa dilakukan membuat watermark pada e-KTP agar tak disalahgunakan.
Anjuran ini disarankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tujuannya untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.
Adapun watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.
Pemberian watermark bisa dipasang di kolom kosong yang ada di KTP, bukan di tulisan data KTP.
Baca juga: Cara Unggah KTP saat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 20, Jadi Syarat Lolos Seleksi
Baca juga: Cara Mengganti e-KTP Setelah Pindah Domisili Baru, Cukup Siapkan Dokumen Ini
Baca juga: Cara Unggah Foto KTP, Sabtu 28 Agustus 2021 Terakhir Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 19
Lantas, apa saja isi watermark KTP?
Dikutip dari Instagram Kominfo, watermark tersebut setidaknya berisi keterangan tanggal dan penerima scan atau foto KTP (atau dokumen penting lain).
Sehingga jika data disalahgunakan, maka bisa diketahui pelaku yang melakukan pelanggaran.
Dalam hal ini, pihak yang meminta data KTP hanya sekadar untuk verifikasi dan tidak ada niat jahat pasti akan diterima bukti scan KTP dengan watermark.
Namun, jika penerima tetap meminta scan tanpa watermartk atau poloson, maka Anda dapat mencurigainya.
Baca juga: Cara Mudah Mengurus KTP Hilang di Batam via Online
Cara memberi watermark KTP
Berikut cara membuat watermark pada scan KTP:
1. Foto KTP dengan benar
2. Buka aplikasi edit foto (bisa lewat Phonto, PicsArt, hingga IG Story kalau dilakukan di ponsel)
3. Klik fitur tambahkan tulisan yang ada dalam aplikasi