"Tidak ada halangan untuk melakukan aksi. Asal memenuhi aturan perundangan," tambah dia.
Sejauh ini, Rudi mengatakan bahwa laporan yang diterima Dinasker Batam perihal polemik di PT Pegatron Technology Indonesia hanya sebatas laporan individu per individu.
Belum ada laporan resmi dari serikat pekerja.
"Laporan ke kami itu secara individu melalui fan page Dinasker," ucapnya.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita TribunBatam.id lainnya di Google
Berita Tentang Demo Pekerja di Batam