JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) merembet sampai ke Kepri.
Setidaknya dua bangunan disita penyidik Kejagung RI di Batam dan Tanjungpinang.
Penyidik Kejagung sebelumnya menyita Hotel Goodway yang berlokasi di Batam sekitar April 2021.
Hotel yang berlokasi di pusat kota Batam serta cukup lama terbengkalai itu, diketahui milik Direktur PT Hanson Internasional,
Benny Tjokrosaputro.
Ia merupakan salah satu terdakwa dari kasus yang merugikan keuangan Negara hingga Rp 22,78 triliun.
Baca juga: Kejagung Sita Aset di Tanjungpinang City Center Terkait Korupsi Asabri
Baca juga: Alex Noerdin 2 Kali Jadi Tersangka Dalam Sepekan, Korupsi Uang Pembangunan Masjid
Ini sesuai dengan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari kasus korupsi ini.
Kerugian negara itu timbul akibat adanya kecurangan dalam pengelolaan keuangan dana investasi PT Asabri selama periode 2012-2019.
Penyitaan Hotel Goodway Batam dilakukan penyidik untuk mengembalikan kerugian negara.
Penyidik Kejagung sebelumnya telah menetapkan 12 tersangka dari kasus korupsi Asabri ini.
Dari 12 tersangka, 8 di antaranya telah beralih status menjadi terdakwa.
Mereka tengah mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Delapan terdakwa di antaranya Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Lalu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008 hingga Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Adapula Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan LP sebagai Direktur Utama PT Prima Jaringan.