TANGERANG, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka terkait kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Penetapan tiga tersangka ini selain berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), juga merujuuk hasil laboratorium forensik (Labfor) yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Seperti diketahui, kebakaran di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9) menyebabkan 49 orang meninggal dunia.
Polisi belum menemukan tersangka baru selain tersangka RU, Y dan S.
Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Mereka merupakan pegawai yang bertugas pada hari nahas tersebut.
Baca juga: Ditetepkan Jadi Tersangka, Jerinx SID Harus Hadir di Polda Metro Jaya Untuk Panggilan Kedua
Baca juga: Polisi Beberkan Sumber Api yang Membakar Lapas Klas 1 Tangerang, Dipastikan Dengan Hasil Labfor
"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya.
Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain.
Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (28/9) seperti dikutip TribunTangerang.com.
GELAR Perkara
Hasil laboratorium forensik (Labfor) atas kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang sebelumnya sudah diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Gelar perkara untuk menentukan tersangka penyebab kebakaran pun siap dilakukan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tiga tersangka atas kelalaian yang sebabkan 49 narapidana tewas dalam kebakaran Rabu (8/9/2021).
Ketiga tersangka RU, Y, dan S dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang sebabkan 49 orang meninggal dunia.
Namun, polisi belum menemukan tersangka baru atas pelanggaran Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Baca juga: Polisi Periksa 20 Saksi Terkait Kebakaran Lapas Kelas I Tanggerang, Ada Dugaan Unsur Pidana
Baca juga: Delapan Tahanan Kejari Natuna di Tarempa Dipindahkan ke Rutan dan Lapas Tanjungpinang
Di mana pasal itu yang akan menjerat tersangka penyebab kebakaran Lapas Kelas I Tangerang.
"Makanya hari ini kami selesaikan semuanya. Nanti malam kami gelar perkaranya untuk bisa menentukan apakah ada tersangka lain. Karena hasil dari Labfor pun sudah bisa masuk," tuturnya dikonfirmasi Jumat (28/9/2021).
Sebelumnya polisi telah tetapkan tiga pegawai Lapas sebagai tersangka. Mereka adalah petugas yang berjaga saat kebakaran terjadi di Blok C2 Lapas Kelas I Tangerang.
Ketiga petugas ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan tewasnya seseorang.
Penyelidikan 8 Titik CCTV di Lapas Klas I Tangerang
Polisi telah memeriksa CCTV di delapan titik kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Tangerang, Kota Tangerang.
Pemeriksaan CCTV itu untuk menyelidiki kebakaran Lapas Tangerang, Rabu (8/9/2021) yang menewaskan 49 tahanan .
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ada tiga alat bukti yang didapat polisi untuk menetapkan tersangka terhadap tiga pegawai Lapas Tangerang.
Tiga alat bukti itu mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, dan surat dokumen.
Baca juga: Dua Warga Binaan Kasus Korupsi di Lapas Kelas III Dabo Singkep Dapat Remisi HUT RI ke-76
Baca juga: 22 Tahun Berdiri, Kabupaten di Kepri Ini Tak Punya Rutan: Semoga Ada Lapas Khusus
Bagian dari surat dokumen itu salah satunya berupa dokumen tentang CCTV.
Dari CCTV itu penyidik dapat menentukan waktu pasti kebakaran dan menentukan posisi para petugas Lapas.
"Kami sudah ambil delapan titik CCTV di sana dan itu sudah melalui proses penyitaan sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Tubagus Ade di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (20/9/2021).
Dari pemeriksaan CCTV itu, penyidik meyakini ada kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang tewaskan 49 tahanan itu.
Menurut dia, ada kealfaan yang dilakukan tiga petugas Lapas Tangerang dalam insiden tersebut.
Namun Tubagus masih enggan merinci kealfaan para petugas lapas tersebut.
Alasannya, saat ini penyidikan masih berjalan. Polisi masih menyidik pelanggaran terhadap Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
Ketiga pegawai Lapas inisial RU, S, dan Y sudah ditetapkan tersangka atas Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan tewasnya seseorang.
WNA dan Warga Binaan Kasus Terorisme Jadi Korban
Kebakaran sebelumnya terjadi di Lembaga Pemasyarakatan/ Lapas Kelas I Tangerang, Rabu (8/9/2021) sekira pukul 02.30 WIB dini hari.
Kebakaran terjadi pada bagian Blok C di Jalan Veteran, Tangerang, Banten yang diketahui menjadi hunian warga binaan pemasyarakatan yang berkaitan kasus penyalahgunaan narkoba.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengungkapkan dua warga negara asing (WNA) turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Banten.
Salah satu korban meninggal adalah warga binaan kasus terorisme, satu tindak pidana pembunuhan, sementara lainnya narkoba.
Dua di antara korban meninggal merupakan warga negara asing dari Afrika Selatan dan Portugal.
Laporan adanya kebakaran di lapas diterima Dinas Pemadam Kebakaran Kota Tangerang pada pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Kebakaran di Lapas Tangerang, Ibu Korban Ceritakan Kengerian saat Napi Berdesakan Selamatkan Diri
Baca juga: Rumah dan Harta Terbakar, Pemko Batam Carikan Tempat Tinggal Korban Kebakaran di Baloi Mas
Sebanyak 20 personel pun dikerahkan untuk memadamkan api tersebut.
Hingga akhirnya, kobaran api tersebut kini sudah berhasil dipadamkan.
Belum diketahui pasti apa penyebab kebakaran tersebut.
Kepolisian bersama pihak lapas masih terus menyelidikanya.
Menkumham Yasonna Laoly memerintahkan jajarannya agar secepatnya melakukan evaluasi dan memberikan penanganan terbaik guna memulihkan korban luka.
"Rasa duka mendalam saya sampaikan atas jatuhnya korban dalam kebakaran ini. Ini musibah yang memprihatinkan bagi kita semua," ujar dia seperti dilansir Tribunnews.com.
Yasonna menambahkan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham telah bekerja sama dengan aparat kepolisian untuk menyelidiki penyebab kebakaran.
Selain itu, ia berujar pihaknya akan mendiskusikan formula strategi pencegahan agar musibah kebakaran tidak terjadi lagi.(TribunBatam.id) (TribunTangerang.com/Desy Selviany)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kebakaran Lapas
Sumber: TribunTangerang.com