TANJUNGBALAI, TRIBUNBATAM.id - Ulah oknum 11 polisi di Polres Tanjungbalai Asahan ini tidak untuk ditiru.
Oknum polisi berpangkat bintara hingga perwira ini menjual barang bukti narkoba jenis sabu-sabu hasil tangkapan.
Mereka nekat menjual 19 Kilogram sabu-sabu dari total 76 Kilogram sabu-sabu yang ditemukan dalam satu unit kapal kayu pada 19 Mei 2021.
Kasus 11 oknum polisi yang bertugas di Polres Tanjungbalai ini pun kini ditangani jaksa Kejari Tanjungbalai Asahan.
Mereka kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.
Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Narkoba Internasional di Batam, 107 Kilo Sabu Jadi Barang Bukti
Baca juga: Bawa Ransel Hitam Berisi 1.035 Gram Sabu, Seorang Pria di Batam Dibekuk Polisi
Kasi Intelijen Kejari Tanjungbalai Asahan, Dedi Saragih mengungkapkan, pengungkapan kasus narkoba hingga menyeret 11 oknum polisi ini berawal ditemukannya 76 bungkus narkotika jenis sabu-sabu dalam satu unit kapal kayu.
Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud bergerak untuk mengambil langkah hukum.
Khoirudin selanjutnya melaporkan kepada Kasat Polairud, AKP Togap Sianturi.
Togap kemudian memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi.
Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Satpolair Tanjungbalai.
Dalam perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.
Tuharno memerintahkan Hendra menyimpan sabu-sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal.
Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.
Baca juga: Polisi Buru Pemilik Kapal Mewah Pembawa 107 Kg Sabu-sabu di Batam
Baca juga: Kejari Batam Tunggu Berkas 5 Tersangka Penyelundupan 107 Kg Sabu: Kami Tak Main-Main
Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual kemudian menyimpannya.
Dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele yang kini berstatus DPO dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.