Dan kapal berkapasitas 1000 GT ke atas sebagai sangat memberatkan.
"Ini tentu saja menguntungkan pengusaha besar, tapi juga membuka potensi bagi kapal asing.
Dikhawatirkan akan semakin banyak beroperasi di perairan NKRI, seperti di Laut Natuna selama ini," jelasnya.
Selaku anggota DPRD Kabupaten Karimun dari Fraksi PKB, Nyimas Novi mengaku akan menjembatani para nelayan dengan pemerintah, terkait penolakan terhadap peraturan tersebut.
"PP 58 tahun 2021 harus dikaji ulang, karena aturan yang baru ini jelas merugikan nelayan kecil dan pengusaha penangkap ikan," terangnya.
Menurutnya masalah ini harus secepatnya di dudukkan bersama, akan dihearingkan di DPRD.
Persoalan penetapan harga patokan ikan berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan nomor 85 tahun 2021.
Baca juga: HEBOH Kapal Perang Cina Masuk Laut Natuna Utara, Nelayan Sempat Cemas Melaut
Baca juga: Alasan China Berulah di Natuna! 6 Kapal Perang Xi Jinping Bikin Takut Nelayan
"Untuk perhitungan pungutan hasil perikanan dan produktivitas penangkapan ikan, tidak memiliki dasar yang komprehensif karena melupakan dasar pembuatan kebijakan.
Dengan tidak melibatkan organisasi kemasyarakatan terkait," sebutnya.
JADI Sorotan DPR RI Dapil Kepri
Ancaman aksi mogok cari ikan yang akan dilakukan oleh pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya mendapat sorotan dari Anggota DPR RI Dapil Kepri, Cen Sui Lan.
Diketahui, aksi ini dilakukan pengusaha kapal ikan lantaran menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Aturan ini, menghasilkan sebuah Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 Tahun 2021 yang dinilai sangat merugikan masyarakat, pelaku dan pekerja bidang kelautan dan perikanan.
Cen Sui Lan menilai, aturan tersebut sangat memberatkan nelayan dan pengusaha kapal ikan.
Menurutnya, aturan itu seharusnya dibuat untuk meringankan beban masyarakat, bukan malah kebalikannya.