Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 86 dan 87 tahun 2021.
Mengingat, hal ini sangat memberatkan kami para pengusaha. Khususnya untuk kapal berjenis GT-60 keatas,” terangnya.
Apabila permintaan tuntutan mereka tidak didengar dan diakomodir, maka pengusaha akan memilih untuk mogok massal.
“Ini jelas-jelas sangat memberatkan kami para pengusaha. Apabila tuntutan kami tidak didengar dan diakomodir maka kami akan melakukan aksi mogok massal,” tegasnya.
Merespons keluhan yang disampikan nelayan melalui Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) dan pengusaha kapal ikan yang ada di Provinsi Kepri, Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono menyebut akan memperjuangkan semua aspirasi yang disampaikan dalam pertemuan yang digelar di lantai 2 Swiss-Belhotel Harbour Bay, Batu Ampar, Batam.
Baca juga: Nelayan di Kute Siantan Dapat Bantuan Radio dan Keramba dari Bupati Anambas
Baca juga: HEBOH Kapal Perang Cina Masuk Laut Natuna Utara, Nelayan Sempat Cemas Melaut
Politisi PKS asal Kepri ini pun mengakui PP Nomor 85 Tahun 2021 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta Kepmen 85 dan 86 sangat memukul dunia usaha di sektor Perikanan. Mengingat, PNBP dan HPI yang ada tak masuk akal.
"Saya khawatir, nantinya bakal banyak kapal-kapal yang akan berhenti beroperasi akibatnya nelayan kita kehilangan pendapatan dan membuat harga ikan akan melambung," katanya.
Untuk itu, pihaknya akan menggunakan jalur-jalur konstitusional. Mereka akan melakukan diskusi secara intens dengan institusi terkait. Mulai dari Pemerintah Provinsi Kepri, KKP, dan berkoordinasi dengan DPR RI.
“Jalur konstitusional akan kami gunakan untuk memperjuangkan ini semua," ujarnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati/Roma Uly Sianturi)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun