Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku. Foto Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

TRIBUNBATAM.id - Sejak Selasa 5 Oktober 2021, dua Inmendagri berlaku terkait lanjutan PPKM.

Pemerintah pada Senin (4/10/2021), resmi memperpanjang PPKM hingga 18 Oktober mendatang.

Dua Inmendagri yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yakni Inmendagri 47/2021 tentang PPKM level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.

Lalu Inmendagri 48/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4, 3, 2, dan level 1 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Adapun Instruksi Menteri Dalam Negeri tersebut mulai berlaku sejak 5 Oktober 2021 sampai 18 Oktober 2021.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan lewat pesan elektronik, Selasa pagi menyebutkan penetapan level wilayah pada instruksi berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen," tulis Inmendagri 47/2021.

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang

Baca juga: PPKM Kepri Turun Level, KKP Batam Petakan Aturan Perjalanan Naik Pesawat dan Kapal

Dilansir dari KompasTV, disebutkan, penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1 dan vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun dari target vaksinasi.

Ketentuan penurunan level kabupaten/kota dari level 3 menjadi level 2 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 50 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 40 persen.

Kemudian, penurunan level kabupaten/kota dari level 2 menjadi level 1 dengan capaian total vaksinasi dosis 1 minimal sebesar 70 persen dan capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.

Untuk kabupaten/kota dengan level 2 pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 dan tetap berada pada level 2 atau level 1 berdasarkan indikator yang ditentukan per 4 Oktober 2021 akan diberikan waktu 2 minggu untuk mencapai target vaksinasi sesuai yang diatur Inmendagri 48/2021.

PPKM Diperpanjang

Seperti diketahui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.

Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 kali pertama diterapkan pada 21-25 Juli.

Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Halaman
12

Berita Terkini