Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Informasi Syarat Perjalanan PPKM 5-18 Oktober Jalur Darat, Laut, Udara dan 9 Panduan PeduliLindungi. Calon penumpang pesawat terbang memeriksa suhu tubuh di Bandara Hang Nadim Batam

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah mulai 5-18 Oktober 2021.

Adapun PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat menekan kasus Covid-19.

Ada beberapa aturan yang diterapkan pemerintah, terkhusus bagi perlaku perjalanan dengan kendaraan umum.

Salah satunya adalah penggunaan aplikasi PeduliLindungi, yang fungsinya membantu pemerintah melakukan pelacakan guna menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).

Dalam aplikasi itu juga terdapat 9 panduan perjalanan orang yang dipaparkan, yang antara lain:

1. Pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen

Setibanya di kota/negara tujuan, suhu tubuh semua penumpang dan tingkat saturasi oksigen akan diperiksa

2. Pemindaian kode QR e-HAC

Scan kode QR pada kartu e-HAC dan wawancara data kesehatan akan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan di lokasi tujuan

3. Tes PCR untuk perjalanan bisnis

Untuk penumpang dengan tujuan bisnis, diharuskan segera melakukan tes PCR di rumah sakit atau pelayanan terkait

Baca juga: Aturan PPKM 5-18 Oktober 2021, Dua Instruksi Mendagri Tito Karnavian Sudah Berlaku

Baca juga: Harga & Lokasi PCR Lion Air Group saat PPKM Periode 5-18 Oktober 2021

4. Tes laser rapid

Untuk penumpang dengan tujuan rekreasi atau wisata dengan kewarganegaraan Indonesia akan dilaksanakan tes rapid.

Jika hasilnya reaktif penumpang diharuskan untuk tes PCR

5. Menunggu hasil

Sambil menunggu tes PCR penumpang diwajibkan melakukan karantina di hotel atau penginapan sampai hasil tes PCR terbit

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang, Kapal, dan Kendaraan saat PPKM hingga 13 September 2021

6. Hasil negatif

Jika hasil tes PCR negatif, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya

7. Hasil positif

Jika hasil PCR positif, penumpang akan dijemput Tenaga Kesehatan untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia

8. Biaya yang dikeluarkan

Biaya pemeriksaan Covid-19, pemeriksaan kesehatan, rawat inap dan karantina hotel sepenuhnya ditanggung oleh penumpang

Baca juga: PPKM 5-18 Oktober 2021, SIMAK Syarat Lengkap Perjalanan Orang Termasuk Naik Pesawat Terbang

Baca juga: Kepri PPKM Level 2, Syarat Tes Antigen Masih Berlaku di Pelabuhan Harbour Bay Batam

9. Ketentuan meninggalkan Indonesia

Penumpang harus melakukan tes PCR saat meninggalkan Indonesia sesuai dengan persyaraqtan maskapai/peraturan negara tujuan/kesepakatan antara Indonesia dengan negara tujuan.

Syarat naik pesawat terbang

Perpanjangan PPKM kali ini pemerintah menerapkannya selama 14 hari, sampai tanggal 18 Oktober.

Sebagai informasi, PPKM Level 1 hingga Level 4 pertama kali diterapkan pada tanggal 21-25 Juli.

Kebijakan itu adalah perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021.

Selanjutnya pemerintah beberapa kali memperpanjang kebijakan tersebut.

Tujuan utama PPKM adalah menekan laju penyebaran virus corona atau Covid-19.

Belakangan, PPKM diterapkan dengan pelonggaran pada sejumlah sektor, mulai dari kegiatan pusat perbelanjaan, restoran hingga aktivitas belajar mengajar.

Namun ada pelonggaran sejumlah sektor, lantaran pemerintah mengangap situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.

Baca juga: Aturan Baru PPKM Periode 5-18 Oktober 2021, Bioskop Dibuka Kapastitas 50 Persen

Baca juga: Batam Nihil Kasus Baru Corona, Tanjung Pinang Tambah 3 Kasus Baru, Kini PPKM Level 1

"PPKM yang akan diberlakukan selama dua minggu ke depan, pemerintah melakukan berbagai penyesuaian," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui tayangan YouTube Sekrerariat Presiden, Senin (4/10/2021).

Adapun penyesuaian yang dimaksud Luhut, misalnya konter makanan dan minuman di dalam bioskop boleh buka.

Namun, kapasitas bioskop maksimal 50 persen di wilayah PPKM level 3, 2 dan 1.

Selain itu, akan dilakukan pembukaan pusat kebugaran atau fitness center dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan pemberlakuan prokes ketat dan screening PeduliLindungi pada wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Solo Raya, Semarang Raya, Yogyakarta, dan Surabaya Raya.

Luhut mengatakan, berbagai pelonggaran dilakukan lantaran situasi pandemi virus corona di Indonesia terus menunjukkan perbaikan.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa-Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 Juli lalu," kata dia.

Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tak mengalami euforia dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga: INFO TERKINI Syarat Naik Pesawat Oktober 2021, Calon Penumpang Bisa Tak Pakai PeduliLindungi

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang, Penumpang Tetap Tes PCR

Sementara itu, terkait aturan perjalanan orang, jika mengacu dari aturan yang ada, syarat perjalanan domestik menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh, seperti pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Selain itu juga harus menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maksimal H-2 untuk pesawat udara dan antigen maksimal H-1 untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.

Khusus pelaku perjalanan domestik antar kabupaten/kota di Jawa-Bali yang menggunakan moda pesawat udara perlu menunjukkan hasil negatif antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.

Bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR (H-2) jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.

Terkait aturan keberangkatan dengan pesawat terbang, calon penumpang wajib mematuhi sejumlah syarat.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan sebelumnya menyatakan terhitung mulai Oktober 2021, masyarakat yang bepergian menggunakan kereta api dan pesawat terbang tak wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kementerian Kesehatan bulan ini akan memberikan sejumlah opsi bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Adapun opsi yang dimaksud adalah dengan berkolaborasi dengan sejumlah aplikasi lain yang sejatinya sudah banyak dipakai oleh masyarakat.

Meski demikian, kebijakan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar maupun mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.

Baca juga: Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group, Lengkap Harga & Lokasi Tes PCR Murah

Dirangkum dari peraturan yang ditetapkan pemerintah berikut syarat perjalanan penumpang pesawat terbang rute domestik:

- Menunjukkan/membuktikan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama

- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah vaksinasi dosis kedua.

Atau bisa menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika memperoleh vaksin dosis pertama.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini