BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kasus dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling di Kecamatan Nongsa oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) memasuki babak baru.
Setelah Komisaris PT PMB, Zazli divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara, kini giliran direktur perusahaan mereka, Ramudah alias Ayang menjalani sidang, Selasa (5/10/2021) lalu.
Meski perkaranya sudah masuk ke meja hijau, para konsumen PT PMB masih belum puas. Mereka meminta agar pemulihan hak terhadap konsumen tetap dilakukan.
Merespons ini, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia, Rizal E Halim belum ingin terlalu banyak berkomentar.
Menurut Rizal, proses penegakan hukum terhadap kasus ini sedang berjalan. Sehingga, pihaknya masih menunggu petunjuk dari putusan Pengadilan Negeri Batam.
"Sekarang tinggal bagaimana mengawal proses itu," ujarnya saat dihubungi Tribun Batam, Kamis (7/10/2021).
Tidak hanya itu, Rizal meminta agar seluruh pemangku kepentingan, seperti Pemerintah Kota Batam dan DPRD Batam, ikut memberi atensi serius terhadap kasus ini.
Baca juga: Direktur PT PMB Disidang, Buntut Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung Batam di Nongsa
Baca juga: Kasus Alih Fungsi Hutan Lindung di Batam, Penyidik KLHK Bidik 2 Perusahaan Selain PT PMB
Sebab sebanyak 2.700 konsumen dirugikan atas perkara dugaan alih fungsi hutan lindung ini.
"Mereka [Pemko dan DPRD Batam] juga harus ikut mengawal ini. Sehingga memberi rasa keadilan untuk masyarakat," ujarnya lagi.
Sejauh ini, Rizal mengakui bahwa komunikasi antara pihaknya dengan para konsumen belum terlalu intens pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar tahun lalu.
Sehingga, ia pun masih menunggu jika memang para konsumen akan melakukan koordinasi lanjutan guna menyikapi hal tersebut.
"Komunikasi resmi [surat] belum ada," pungkasnya.
Minta Negara Hadir
Sebelumnya diberitakan, sidang kasus dugaan alih fungsi hutan lindung jadi kaveling bodong di Kecamatan Nongsa Batam masih berjalan.
Terbaru, sidang atas nama terdakwa Ramudah alias Ayang, Direktur PT Prima Makmur Batam (PMB), sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi, Selasa (5/10/2021).
Meskipun sudah sampai ke meja hijau, beberapa konsumen PT PMB pun mengaku masih belum puas.
Pasalnya, sebagian dari mereka meminta agar pihak perusahaan dapat memulihkan hak konsumen.
Mengingat, jumlah konsumen merugi dalam perkara ini tak sedikit. Sekitar 2.700 ribuan orang lebih.
"Kami minta negara hadir. Kan sudah jelas, ada rekomendasi dari BPKN terkait pemulihan hak-hak konsumen," ujar salah satu perwakilan konsumen PT PMB, Aan kepada Tribun Batam saat ditemui di Kejaksaan Negeri Batam.
Bahkan, lanjut dia, pihaknya juga terus mendorong Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia untuk terus memberi atensi terhadap perkara ini.
Tidak hanya itu saja, ia dan kawan-kawan yang senasib berencana untuk bertolak ke Jakarta guna menemui BPKN.
"Kami akan segera surati BPKN dan akan ke Jakarta menemui mereka serta KPK. Ini juga ikhtiar kami untuk menindaklanjuti adanya dugaan tindak pidana pencucian uang atau money laundry di kasus ini," tegasnya lagi.
Dugaan itu, dijelaskan Aan seperti pembahasan mereka dengan sejumlah instansi terkait tanggal 23 Juni 2021 lalu.
Di mana, pembahasan dilakukan secara daring dan dihadiri oleh BPKN, Bareskrim Polri, Satgas SDA LN Pidum Kejaksaan Agung, Polda Kepri, dan KLHK.
"Kalaupun akhirnya dipulihkan hak-hak kami [konsumen], pemulihannya seperti apa?" tanya dia.
Tidak hanya Aan, konsumen lain, Ilyas juga berharap agar kasus ini mendapat sorotan dari para instansi terkait.
Bahkan, ia menjelaskan bahwa adanya indikasi jika pihak perusahaan kembali membuka lahan di salah satu titik wilayah Nongsa.
"Oleh sebab itu, kami berharap izin perusahaan ikut dicabut. Sebab ada indikasi ke sana [pembukaan lahan baru] dan takutnya ada korban berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Penegakan Hukum Pidana Ditjen Gakkum KLHK, Yazid Nurhuda mengungkapkan, setidaknya ada tiga kasus serupa yang saat ini menjadi atensi mereka.
Dari ketiga kasus itu, total areal yang rusak pun cukup luas.
"Untuk hutan lindung di Batam, total areal yang rusak itu sekitar 26,91 hektare,” ujar Yazid kepada Tribun Batam, Senin (10/5/2021) lalu.
Tidak hanya itu saja, lanjut Yazid, kerusakan juga terjadi di lahan Areal Penggunaan Lain (APL) dengan luas 12,59 hektare.
"Itu total keseluruhan yang dirambah 3 korporasi di Batam yang sedang ditangani penyidik,” ungkapnya.
Ketiga korporasi itu adalah PT. Prima Makmur Batam (PMB), PT. Kayla Alam Sentosa (KAS), dan PT. Alif Mulia Jaya Batam (AMJB).
(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita tentang Batam