Syarat Perjalanan dan Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Syarat Perjalanan dan Dokumen Wajib Calon Penumpang Pesawat Citilink Periode PPKM 5-18 Oktober 2021. Ilustrasi pesawat Citilink

11. Penumpang WNA dibawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan masuk ke Indonesia karena akan menimbulkan masalah ketika akan melakukan penerbangan domestik lanjutan.

12. Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Selain persyaratan di atas, Citilink meminta penumpang sesampainya di bandara tujuan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Baca juga: Kepri PPKM Level 1, Berikut Aturan Sesuai Inmendagri Nomor 48 Tahun 2021

Baca juga: Batam PPKM Level 2 Rasa Level 1, Walikota Sebut Terganjal Data PMI dari Luar Negeri

Selain itu penumpang diminta menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Dalam laman resminya, Citilink menyebut tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Berita Terkini