TRIBUNBATAM.id - Simak cara mengecek kepesertaan dan tunggakan BPJS Kesehatan.
Anda yang telah lama menunggak iuran BPJS Kesehatan perlu mengecek status kepesertaan terlebih dahulu.
Sebab, bila lama tidak membayar iuran, bisa jadi BPJS Kesehatan Anda dinonaktifkan.
Untuk itu, sebelum mengaktifkan dan membayar tunggakan iuran, cek dulu status kepesertaan Anda.
Cara Cek Kepersertaan BPJS Kesehatan
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan, yakni:
- Melalui Aplikasi Mobile JKN
- Melalui Whatsapp (CHIKA) di nomor 08118750400
- Melalui telepon BPJS Kesehatan Care Center 1500 400
Baca juga: Langsung Cair! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui Online
Baca juga: Perluas Akses Pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Batam Jalin Kerjasama dengan 3 FKTP Baru
Jika kepesertaan BPJS Kesehatan Anda masih aktif, Anda bisa langsung mengecek tunggakan iuran yang belum dibayar.
Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan
1. Situs resmi BPJS Kesehatan
- Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui situs resmi : https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking/.
- Login dengan ketikkan nomor kartu BPJS Kesehatan, tanggal lahir, dan angka validasi
- Setelah itu klik 'cek' dan data pembayaran akan keluar.
2. SMS layanan BPJS 08777-5500-400
Cek tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan melalui SMS, ketik 'NIK (spasi) Nomor Kependudukan atau NOKA (spasi) Nomor Kartu BPJS Kesehatan'.
Kirim SMS ke nomor layanan BPJS di 08777-5500-400.
Baca juga: Apa Itu JKP BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai selama 6 Bulan
Baca juga: Evaluasi Capaian PRB Faskes, BPJS Kesehatan Lakukan Pendampingan Via Zoom Meeting