Dengan kelalaian ini berakibat merugikan orang banyak khususnya terhadap tenaga pengajar yang merupakan instrumen utama dalam proses belajar mengajar di dunia pendidikan.
Pemkab Anambas pun diketahui telah menerapkan reward and punishment kepada sejumlah OPD-nya.
Baca juga: Sudah 2 Tahun Dibangun Pakai Dana Desa, Sumber Air di Desa Jagoh Singkep tak Bisa Dipakai
Baca juga: Warga Balas Dendam 12 Tahun Tak Nikmati Dana Desa, Golput Massal Pilkada 2020 di Sultra
Selain pemberian reward, maka sanksi terhadap OPD yang memberi kinerja tidak baik menurutnya harus ditegakkan agar kejadian serupa tidak terulang.
"Harus seimbang lah jika itu ingin diterapkan," tegasnya.
Yusli dalam hal ini mengungkapkan bahwa persoalan ini tidak pernah dibicarakan dalam pembahasan di komisi I DPRD Kepulauan Anambas.
Menurutnya, apa yang terjadi adalah murni kecerobohan OPD dan kurangnya pengawasan oleh Kepala OPD yang bersangkutan dalam menyusun anggaran belanja terutama dalam rekening belanja pegawai (gaji).
"Seperti yang kita ketahui belanja pegawai di dalam komponen belanja APBD adalah belanja wajib dan juga gaji guru adalah bagian dari hak PNS yang diterima yang telah diatur dalam UU no 5 tahun 2014 tentang ASN," terangnya.
Yusli sangat khawatir yang wajib ini saja bisa salah apalagi yang tidak wajib, atau sebaliknya justru memprioritaskan yang tidak wajib dari pada yang wajib.
Ini mesti dievaluasi dan dibenahi agar tidak terulang dan merugikan orang lain.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas